Iklan

Selasa, 23 Desember 2025, 14.53.00 WIB
ACEH SINGKIL

APBK 2026 Aceh Singkil Mandek: Pemda Lalai, DPRK Tak Bertaji

Iklan

DPRK Aceh Singkil 

Oleh: Redaksi 


Hingga menjelang akhir Desember 2025, APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2026 belum juga ditetapkan. Padahal regulasi sudah sangat jelas: APBK wajib disahkan menjadi Qanun paling lambat 30 November tahun berjalan. Ketika tenggat waktu dilanggar tanpa kepastian, publik wajar bertanya—apa yang sebenarnya dikerjakan Pemerintah Daerah Aceh Singkil?


Mandeknya APBK ini bukan peristiwa mendadak. Akar masalah sudah tampak sejak awal, ketika Pemda tidak menyerahkan dokumen awal KUA-PPAS dan R-APBK 2026 kepada DPRK. Tanpa dokumen tersebut, pembahasan anggaran tidak mungkin dilakukan. Ini bukan soal teknis, melainkan kelalaian mendasar eksekutif dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya.


Karena itu, sulit dibantah bahwa Pemda Aceh Singkil lalai. APBK bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan: pembangunan, pelayanan publik, pembayaran gaji, hingga perputaran ekonomi rakyat bergantung padanya. Ketika APBK dibiarkan mandek, yang terguncang bukan hanya birokrasi, tetapi kehidupan masyarakat luas.


Namun di sisi lain, situasi ini juga memperlihatkan wajah DPRK Aceh Singkil yang belum menunjukkan taringnya secara maksimal. DPRK memang mengklaim telah beberapa kali meminta dokumen secara resmi. Tetapi kenyataannya, tidak terlihat langkah politik yang tegas dan mengikat untuk memaksa Pemda patuh pada aturan.


DPRK terkesan memilih jalur menunggu dan kompromistis, alih-alih menggunakan kewenangan pengawasannya secara kuat.Padahal dalam kondisi genting seperti ini, DPRK seharusnya tampil sebagai “singa” rakyat—mendesak, menekan, dan bila perlu mengintervensi agar proses berjalan sesuai regulasi. Ketika DPRK bersikap terlalu lembut, fungsi pengawasan berisiko berubah menjadi formalitas tanpa daya paksa.


Akibat dari tarik-menarik ini kembali bermuara pada rakyat. APBK adalah jantung ekonomi Aceh Singkil. Ketika jantung itu tidak berdetak tepat waktu, pembangunan tersandera, pelayanan publik terancam stagnan, dan ketidakpastian ekonomi semakin nyata di tengah masyarakat.


Ironisnya, Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon sebelumnya menyebut banjir sebagai alasan keterlambatan penetapan APBK. Pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya. Sebab kewajiban penyerahan KUA-PPAS dan R-APBK seharusnya dilakukan jauh sebelum banjir melanda Aceh Singkil di akhir November 2025. Alasan tersebut terkesan menghindari substansi persoalan dan tidak menjawab akar masalah yang sebenarnya.


Di tengah berkembangnya isu adanya pembahasan informal antara eksekutif dan legislatif, Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa hingga kini dokumen APBK memang belum masuk ke DPRK. Ia menekankan, jika APBK hendak ditetapkan melalui mekanisme persetujuan DPRK, maka dokumen tersebut harus terlebih dahulu diserahkan dan dibahas secara formal di DPRK.


Amaliun juga membantah adanya pembahasan informal terkait APBK. “Tidak, tidak ada pembahasan informal. Pembahasan harus melalui mekanisme formal. Soal boleh atau tidaknya hasil telaah digabungkan dan dibawa ke Pemerintah Provinsi Aceh, itu nanti,” ujarnya, Selasa (23/12/2025).


Meski demikian, bantahan tersebut tidak serta-merta menghapus kegelisahan publik. Sebab fakta utamanya tetap sama: APBK 2026 belum juga ditetapkan, sementara waktu terus berjalan dan kebutuhan rakyat tidak bisa menunggu.


Satu tahun kepemimpinan Safriadi Oyon seharusnya cukup untuk menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang tertib dan taat aturan. Namun hingga kini, mandeknya APBK 2026 justru menjadi catatan merah. Pemda terlihat lalai, DPRK belum bertaji sepenuhnya, dan rakyat Aceh Singkil kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.


Situasi ini tidak boleh terus dibiarkan. Publik berhak marah, berhak menuntut, dan berhak mengingatkan bahwa kekuasaan ada untuk melayani, bukan untuk saling menunggu dan saling melempar tanggung jawab. Jika Pemda dan DPRK gagal keluar dari kebuntuan ini, maka APBK 2026 akan dikenang sebagai simbol gagalnya keberpihakan kekuasaan terhadap hajat hidup rakyat Aceh Singkil.

Close Tutup Iklan