Iklan
Aceh Singkil — Desakan keras terhadap aparat penegak hukum menggema di depan Kantor Bupati Aceh Singkil. Dewan Pimpinan Pusat Barisan Intelektual Muda Tanah Rencong (DPP BEM-TR) menuntut Polres Aceh Singkil segera melakukan audit menyeluruh terhadap keuangan PT Nafasindo yang diduga kuat terlibat penggelapan pajak dan pencurian buah sawit, Senin (22/12/2025).
Aksi unjuk rasa tersebut tidak hanya menyoroti PT Nafasindo, tetapi juga menyeret persoalan dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil. Total, sebelas tuntutan dilayangkan massa aksi kepada Bupati Aceh Singkil dan DPRK setempat.
Koordinator Aksi, Muhammad Syariski, menilai aparat penegak hukum terlalu lamban menyikapi dugaan pelanggaran yang dampaknya merugikan daerah.
“Kami mendesak Polres Aceh Singkil segera melakukan audit keuangan PT Nafasindo. Perusahaan ini diduga melakukan penggelapan pajak dan pencurian buah sawit di atas lahan seluas 3.007 hektare yang izin HGU-nya telah berakhir sejak 11 Mei 2023,” tegas Syariski di hadapan massa.
Menurutnya, jika aktivitas perkebunan masih berjalan pasca berakhirnya izin HGU, maka negara dan daerah patut diduga terus dirugikan. Ia menilai situasi tersebut tidak bisa lagi ditoleransi dan harus diproses secara hukum.
Selain PT Nafasindo, DPP BEM-TR juga mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil mengusut dugaan korupsi di RSUD Aceh Singkil dan Disdikbud Aceh Singkil. Mereka menuntut agar Direktur RSUD, Plt Kepala Disdikbud, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), rekanan, hingga kepala sekolah yang diduga terkait segera dipanggil dan diperiksa.
Massa aksi juga menyoroti dugaan adanya posko pengungsian fiktif di RSUD Aceh Singkil yang dinilai sebagai bentuk manipulasi anggaran. Atas dasar itu, DPP BEM-TR mendesak Bupati Aceh Singkil segera mencopot Direktur RSUD dan Plt Kepala Disdikbud Aceh Singkil dari jabatannya.
Tak kalah serius, isu lingkungan turut diangkat. DPP BEM-TR menuding meluasnya banjir di Kemukiman Pemuka berkaitan dengan banyaknya aliran air buatan yang dibuat oleh PT Nafasindo. Mereka mendesak Polres Aceh Singkil mengusut dugaan pelanggaran lingkungan tersebut secara tuntas.
Menanggapi tuntutan massa, Bupati Aceh Singkil Sfafriadi Oyon, yang hadir bersama Wakil Bupati Hamzah Sulaiman,Asisten I Setdakab Junaidi, dan Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono SIK menyatakan sepakat dengan tuntutan terkait kewajiban pajak PT Nafasindo.
“Seharusnya PT Nafasindo wajib membayar pajak 100 persen ke daerah kita. Ini sudah berjalan sejak 2023, 2024, hingga 2025. Nanti akan kita tagih setelah izin HGU-nya keluar dan diperpanjang oleh Kementerian Pertanahan,” kata Syafriadi.
Meski demikian, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi tuntutan massa terkait dugaan aktivitas ilegal perusahaan sebelum izin HGU diperpanjang. DPP BEM-TR menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan kembali turun ke jalan jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Tutup Iklan