Iklan

Senin, 08 Desember 2025, 17.35.00 WIB
ACEH SINGKIL

AMPAS: Pengawasan SPBU di Aceh Singkil Diduga Lumpuh Karena Konflik Kepentingan — APH Harus Ambil Alih!

Iklan

Sekjen AMPAS , Budi Harjo 


Aceh Singkil – Sekretaris Jenderal Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS), Budi Harjo, mengeluarkan pernyataan keras terkait persoalan pengawasan SPBU di Kabupaten Aceh Singkil. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) harus turun tangan segera untuk memeriksa seluruh izin operasional SPBU tanpa pengecualian, dan memastikan tidak ada pihak mana pun yang berlindung di balik jabatan atau kekuasaan.

Menurutnya, kondisi pengawasan SPBU di Aceh Singkil sudah terlalu lama dibiarkan longgar. Hal ini membuka ruang bagi berbagai penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat, baik dari sisi takaran maupun pelayanan.

“Sudah cukup masyarakat dirugikan. APH baik  Kepolisian maupun kejaksaan tidak boleh hanya menonton. Periksa semua izin SPBU, audit satu per satu, dan pastikan tidak ada yang bermain di balik meja. Setiap liter BBM yang dibayar masyarakat harus keluar sesuai takaran—tidak kurang sedikit pun,” tegas Budi Harjo, Senin (8/12/2025).

Ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah, terutama Dinas Perdagangan, yang dinilai hampir tidak terlihat bekerja meski masyarakat terus mengeluhkan layanan SPBU.

Menurut Budi, lemahnya pengawasan ini tidak bisa dilepaskan dari struktur kepemilikan SPBU di Aceh Singkil. Dari lima SPBU yang beroperasi, hanya satu yang bukan milik pejabat daerah. Empat lainnya dikaitkan dengan Bupati Aceh Singkil, meski belakangan disebut telah dialihkan atas nama keluarga.

“Bagaimana mungkin Disperindag berani bertindak jika sebagian besar SPBU dikaitkan dengan pemegang kekuasaan? Inilah kenapa pengawasan tidak berjalan. Ada potensi konflik kepentingan yang terlalu terang untuk diabaikan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dalam situasi seperti ini, hanya aparat penegak hukum yang dapat bertindak objektif.

“Kami meminta APH menjadikan ini prioritas utama. Jangan ada yang kebal hukum. Pengawasan SPBU bukan urusan kecil; ini menyangkut kebutuhan dasar rakyat,” katanya.

Selain izin, AMPAS mendesak dilakukan tera ulang seluruh alat ukur pengisian BBM di SPBU Aceh Singkil. Ia menilai tera bukan sekadar prosedur teknis, tetapi jaminan bahwa warga tidak diperlakukan secara tidak adil.

“Kalau takaran saja tidak beres, maka itu sudah bentuk nyata ketidakadilan terhadap konsumen. kepolisian dan Kejaksaan harus memastikan semua alat tera benar-benar akurat, bukan sekadar formalitas,” tambahnya.

AMPAS menegaskan, desakan ini lahir dari kekecewaan mendalam masyarakat terhadap lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan carut-marutnya pelayanan BBM di Aceh Singkil.

“Masyarakat butuh pengawasan yang tegas, bukan janji. Jika ada SPBU yang bermain atau melanggar aturan, harus ada tindakan. Tidak peduli siapa pemiliknya,” tutup Budi Harjo.

Close Tutup Iklan