Iklan

Kamis, 13 November 2025, 13.36.00 WIB
ACEH SINGKIL

Warga Ujung Sialit Aceh Singkil Kecam Oknum Tokoh Adat Nikahkan Anak 15 Tahun

Iklan

Ilustrasi 

Aceh Singkil – Warga Desa Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Aceh Singkil, mengecam tindakan seorang oknum tokoh adat yang diduga menikahkan seorang anak berusia 15 tahun dengan pria berusia 33 tahun. Pernikahan tersebut dilakukan pada Senin (10/11/2025) dan dinilai tidak sah baik secara hukum maupun agama.


Oknum yang dimaksud adalah Oktaderita Gea, mantan Keuchik Desa Ujung Sialit yang juga dikenal sebagai salah satu tokoh adat di wilayah itu. Ia disebut kerap melakukan praktik pernikahan di luar prosedur meski telah dilarang oleh pihak pemerintahan desa.


“Pastinya kami sebagai tokoh masyarakat sangat mengutuk tindakan oknum tersebut. Dalam agama Kristen, yang berhak menikahkan hanyalah rohaniawan atau pendeta, bukan tokoh adat,” ujar Joni, salah seorang tokoh masyarakat Desa Ujung Sialit, kepada wartawan, Rabu (12/11/2025) malam.


Joni menambahkan, Oktaderita Gea bahkan menikahkan anak di bawah umur itu dengan adiknya sendiri, berinisial YG. Ia juga menduga sang anak dipaksa atau dipengaruhi untuk menandatangani surat pernyataan sebagai dasar pembenaran pernikahan tersebut.


“Artinya, secara agama Kristen pernikahan itu tidak sah karena tidak sesuai prosedural. Ini jelas penyimpangan dan melanggar aturan,” tegasnya.


Hal senada disampaikan oleh Pj Keuchik Desa Ujung Sialit, yang menilai pernikahan itu tidak sah dan menyalahi ajaran agama.


“Dalam agama Kristen, yang menikahkan itu harus pendeta, tidak bisa orang lain. Kalau yang menikahkan tokoh adat, itu jelas tidak sah — itu namanya pernikahan setan,” ujarnya tegas.


Sebelumnya diberitakan sejumlah awak media, seorang anak perempuan berusia 15 tahun berinisial M di Desa Ujung Sialit diduga dipaksa menikah dengan pria berinisial YG (33), yang tak lain adalah adik dari oknum tokoh adat tersebut. Warga menduga, pernikahan itu dilakukan tanpa dasar hukum dan tanpa persetujuan sepenuhnya dari pihak anak.

Close Tutup Iklan