Iklan
![]() |
| KUA PPAS |
Aceh Singkil – Waktu pembahasan anggaran 2026 tinggal dua pekan kerja. Namun, hingga Kamis (13/11/2025), dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) belum juga sampai ke meja Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil.
Pertanyaannya, apa yang sebenarnya terjadi di tubuh pemerintah daerah?
Mengapa hingga kini dokumen yang seharusnya menjadi dasar pembahasan APBK 2026 itu belum diserahkan?
Apakah ada kendala teknis dalam penyusunan? Ataukah sekadar kelalaian birokrasi yang berulang setiap tahun?
Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, membenarkan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima dokumen KUA-PPAS tersebut. Padahal, kata dia, pihak eksekutif melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) sebelumnya berjanji akan menyerahkan dokumen itu dalam minggu ini.
“Hingga hari ini belum diantar. Menurut informasi dari Kaban Keuangan, kemungkinan besok,” ujar Amaliun, Kamis (13/11/2025).
Lantas, apa penyebab keterlambatan ini?
Sebelumnya, pada Agustus 2025, Pemkab Aceh Singkil sempat menyerahkan rancangan KUA-PPAS ke dewan. Namun anehnya, dokumen itu kemudian ditarik kembali pada 21 Oktober 2025. Alasan yang disampaikan: adanya kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian anggaran.
“Awalnya sudah diserahkan pada Agustus, tapi sebelum dibahas ada kebijakan pemotongan TKD dari pusat, jadi ditarik kembali untuk penyesuaian. Sejak itu belum diserahkan lagi,” jelas Amaliun.
Namun, jika penyesuaian benar-benar menjadi alasan utama, mengapa hingga pertengahan November belum juga rampung?
Padahal, Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026 sudah menegaskan bahwa rancangan KUA-PPAS seharusnya disampaikan paling lambat minggu kedua Juli.
Artinya, Pemkab sudah tertinggal hampir empat bulan dari jadwal ideal.
Kini, DPRK hanya punya waktu sekitar dua pekan untuk membahas dan menetapkan APBK 2026 agar bisa disahkan menjadi Qanun Aceh Singkil.
Apakah waktu sesingkat itu cukup untuk membahas seluruh rencana keuangan daerah secara matang dan transparan?
“Waktu terus berjalan. Hanya tersisa sekitar dua pekan masa normal untuk menyelesaikan pembahasan dan penetapan APBK 2026 menjadi Qanun,” ujar Amaliun mengingatkan.
Keterlambatan ini tentu menimbulkan kekhawatiran.
Sebab, jika pembahasan molor dan penetapan APBK tertunda, maka pelaksanaan program pembangunan 2026 juga ikut terhambat.
Bukankah seharusnya perencanaan keuangan daerah menjadi cermin kesiapan pemerintah menjalankan pembangunan?
Pertanyaan tersebut hingga saat ini belum ada jawaban dari pemerintah, PENAACEH sulit menembus untuk konfirmasi pihak pemerintah daerah atau TAPK Aceh Singkil.
.jpg)
Tutup Iklan