Iklan
![]() |
| Kejari Aceh Singkil Tetapkan dan Tahan Mantan PJ Kades Siompin kecamatan Suro, Atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa TA 2018-2019. Jum'at (14/11/2025). (Istimewa) |
Aceh Singkil – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil resmi menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka berinisial A, yang menjabat sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa Siompin pada tahun 2018 hingga 2019.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Junaidi. “Ya benar, hari ini ditetapkan,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Kajari menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan dalam perkara dugaan penyelewengan Dana Desa Siompin. Keputusan tersebut diambil setelah tim jaksa penyidik melakukan rangkaian penyidikan serta menggelar ekspose perkara.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan “A” sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Siompin, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil pada Tahun Anggaran 2018–2019.
Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider, tersangka dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.
“Perbuatan tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp743.371.336,91. Nilai tersebut merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil pada 28 Oktober 2025,” terang Junaidi.
Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.1.25/Fd.1/11/2025. Berdasarkan surat tersebut, tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II Singkil untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung mulai 14 November hingga 3 Desember 2025.
Kejari Aceh Singkil menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap secara lengkap pertanggungjawaban pidana dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tersebut.

Tutup Iklan