Iklan

Selasa, 25 November 2025, 12.21.00 WIB
ACEH SINGKIL

Tak Ada Ampun untuk Pelanggar Syariat, Aceh Singkil Eksekusi Enam Terpidana Cambuk

Iklan

Salah satu Terpidana Dicambuk, di Halaman Klas IIB Singkil, Senin (24/11/2025)

Aceh Singkil –Pemerintah daerah Aceh Singkil menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggar syariat. Hal itu dibuktikan dengan eksekusi Uqubat Ta’zir cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang digelar Senin (24/11/2025) di halaman Rutan Kelas IIB Singkil.


Eksekusi ini menjadi penegasan bahwa pemerintah daerah bersikap zero tolerance terhadap praktik judi online maupun jarimah ikhtilath yang kian marak di Aceh Singkil.


Sejumlah unsur hadir untuk memastikan pelaksanaan berjalan ketat dan sesuai prosedur: Kejaksaan Negeri Aceh Singkil selaku jaksa eksekutor, Mahkamah Syariah Singkil, Satpol PP & WH, Dinas Syariat Islam, petugas rutan, serta tim medis dari Puskesmas Singkil Utara.


Daftar Terpidana dan Jumlah Cambukan


Tajamnya penindakan terlihat dari hukuman yang dijatuhkan:


J – Jarimah maisir/judi online (Pasal 18), 12 cambukan


WMY – Jarimah ikhtilath (Pasal 25 Ayat 1), 25 cambukan


P – Jarimah ikhtilath (Pasal 25 Ayat 1), 25 cambukan


JPT – Jarimah ikhtilath (Pasal 25 Ayat 1), 25 cambukan


I – Jarimah maisir/judi (Pasal 18), 12 cambukan


HS – Jarimah maisir/judi (Pasal 18), 12 cambukan



"Semua hukuman dijalankan setelah putusan Mahkamah Syariah berkekuatan hukum tetap,"kata Kajari Aceh Singkil, Muhammad Junaidi.


*Pesan Tegas: Hentikan Pelanggaran Syariat di Aceh Singkil*


Eksekusi ini bukan hanya seremonial penegakan hukum, tetapi peringatan keras bagi siapa pun yang masih mencoba bermain-main dengan Qanun Jinayat. Penegak syariat menegaskan bahwa setiap pelanggaran—terutama judi online yang semakin meresahkan—akan diburu, disidangkan, dan dieksekusi tanpa kompromi.


Selain efek jera, Uqubat Ta’zir disebut menjadi bagian dari strategi “membersihkan” Aceh Singkil dari praktik yang bertentangan dengan syariat Islam, sekaligus membina terpidana agar kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik.

Close Tutup Iklan