Iklan

Sabtu, 08 November 2025, 12.58.00 WIB
ACEH SINGKIL

Suami di Aceh Singkil Aniaya Istri Saat Mabuk, Korban Alami Luka Bakar di Wajah

Iklan

Ilustrasi 

Aceh Singkil – Seorang ibu rumah tangga berinisial NM (42), warga Desa Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, mengalami luka bakar dan memar di bagian wajah setelah dianiaya suaminya sendiri, ED (46). Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah pasangan suami istri tersebut.


Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, menjelaskan bahwa aksi kekerasan itu dipicu oleh masalah ekonomi dan pengaruh minuman keras yang dikonsumsi pelaku sebelum kejadian.


“Korban mengalami luka bakar, memar dan pembengkakan di pipi tepatnya di bawah mata kiri,” ujar Kapolres, Jumat (7/11/2025).


Menurut keterangan kepolisian, peristiwa bermula saat keduanya tengah berbincang mengenai keberadaan kerabat korban yang tinggal serumah dengan mereka. Obrolan tersebut berujung pada percekcokan sengit, hingga tersangka yang tersulut emosi meninju wajah korban yang saat itu sedang duduk di dekat televisi.


Nahas, di jari tersangka terdapat rokok yang masih menyala, sehingga saat pukulan mengenai wajah korban, menyebabkan luka bakar di bagian pipi kiri korban.


Atas kejadian itu, korban melaporkan tindakan kekerasan tersebut ke Polres Aceh Singkil. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Singkil kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 4 November 2025 di rumahnya.


Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa tindak KDRT tersebut bukan kali pertama dilakukan tersangka terhadap korban. “Kekerasan sudah terjadi sebanyak tiga kali,” ungkap Kapolres.


Atas perbuatannya, tersangka ED disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) dan (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 30 juta.

Close Tutup Iklan