Iklan
![]() |
| Riky Yodiska, Plt Kadis PMK Aceh Singkil (Istimewa) |
Aceh Singkil – Tahapan Pemilihan Keuchik Serentak (Pilchiksung) Tahun 2025 di Kabupaten Aceh Singkil resmi bergulir. Berdasarkan data rekapitulasi yang diterima hingga 6 November 2025, puluhan bakal calon keuchik (kepala kampung) dari tujuh kecamatan di wilayah itu telah mendaftarkan diri kepada panitia pemilihan di masing-masing kampung.
Dari dokumen bertajuk Daftar Rekap Jumlah Bakal Calon Keuchik Mendaftar Pada Pilchiksung Tahun 2025, tercatat sebanyak 28 kampung telah memiliki pendaftar bakal calon keuchik.
Berikut daftar bakal calon keuchik berdasarkan kecamatan:
Kecamatan Singkil
Kampung Teluk Ambun: Mufrin, Rabusin
Kampung Selok Aceh: Syafran, Darmi
Kecamatan Gunung Meriah
Pertampakan: Alihasmi, Aripin, Raflii
Seping Baru: Zulsayang, Afdal Zamali, Ernawati
Blok 31: Sujio, Poniati, Sugianto Manik
Rimo: Riski Darmawan, Mirwansyah, Edi Permadi
Sianjo-anjo Meriah: Muksin, Jon Mardin Pohan, S.Sos
Labuhan Kera: Azran, Justi Aliana Putri
Bukit Harapan: Sutekad, Sudibya, Gunadi, Zainal Bahar Aceh
Panjaitan: Muslihuddiin, Karmiyati, Salma, Heri Limbong
Kecamatan Simpang Kanan
Kuta Batu: Mariya Ulfa Dewi, Sudodo Solin
Pakiraman: Zulaiman Cibro, Junaidi Siketang
Pertabas: Jonni Simamora, Hemat Bancin, Bualasoki Waruwu
Tanjung Mas: Anto A., Walidin, Junaidi, Sabirin
Lae Riman: Anwar, Musrianto
Lae Gambir: Arman Boang, Syamsuar
Kecamatan Kota Baharu
Ladang Bisik: Kasih, Surminah
Samara Dua: Ida Mewah, Razali A.
Lentong: Hendri SE, Mardi
Kecamatan Singkohor
Lae Pinang: Sarwandika, Semianto, Irwan Angkat, Supriyono, Hartono
Mukti Jaya: Hadi Syam, Harun Rosid
Singkohor: Salman, Sada Kata Angkat, Munir Aldi Perdana, Misjan
Kecamatan Suro Makmur
Bulu Ara: Tani, Fajaruddin
Lae Bangun: Dedi Mizwar Barus, Meriyanti
Siompin: Hantar Manik, Lili Delfiani Cibro
Kecamatan Pulau Banyak Barat
Suka Makmur: (Perpanjangan waktu pendaftaran 7–14 November 2025)
Ujung Sialit: (Perpanjangan waktu pendaftaran 7–14 November 2025)
Asantola: Afifda, Irawansyah, SE
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Singkil, Riky Yodiska, mengatakan sejumlah kampung masih diberikan kesempatan memperpanjang masa pendaftaran hingga 14 November 2025.
“Berdasarkan catatan kita, beberapa kampung masih diberikan perpanjangan waktu pendaftaran karena jumlah bakal calon belum memenuhi syarat minimal dua orang calon,” ujar Riky Yodiska, Jumat (7/11/2025).
.jpeg)
Tutup Iklan