Iklan
![]() |
| Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Trioyono SIK dan Jajaran Tunjukan Barang Bukti Sitaan Narkotika Jenis Sabu dan Perlengkapan Lainya. Jumat (7/11/2025). |
Aceh Singkil – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil meringkus dua pria asal Kecamatan Gunung Meriah atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 43,68 gram, dalam operasi yang digelar di Jalan Lintas Nasional wilayah Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Sabtu (25/10/2025).
Kedua pelaku masing-masing berinisial HM (35), warga Desa Rimo, dan BSP (25), warga Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah. Keduanya ditangkap saat menumpang truk Hino warna hijau bernomor polisi BK 9518 DD milik PT HBG yang melintas dari Kota Medan menuju Aceh Singkil.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, S.I.K, dalam konferensi pers di Aula Catur Prasetya Mapolres Aceh Singkil, Jumat (7/11/2025), mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait peredaran narkoba antarprovinsi.
“Mereka ini hanya menumpang dari Kota Medan ke Aceh Singkil. Melihat barang bukti yang ditemukan, kuat dugaan sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Aceh Singkil karena bungkus-bungkus plastik kecil juga telah disiapkan,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasi Humas, serta sejumlah perwira lainnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 43,68 gram yang dibungkus plastik transparan dan dilapisi uang pecahan Rp10 ribu, kemudian dibalut lakban hitam. Selain itu, ditemukan juga empat butir pil ekstasi yang disembunyikan di bawah tangki truk CPO berwarna hijau tersebut.
Barang bukti lain yang turut diamankan yakni satu kaca pirek, satu korek api, delapan plastik klip transparan lis merah, satu unit handphone merek Pipo, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk membungkus sabu.
Menurut hasil interogasi awal, sabu dan ekstasi tersebut dibeli dari Kota Medan dengan nilai sekitar Rp19,6 juta.
Kapolres menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun.
“Ini merupakan pengungkapan kasus terbesar dalam beberapa tahun terakhir di wilayah hukum Polres Aceh Singkil,” tegas AKBP Joko Triyono.

Tutup Iklan