Iklan
![]() |
| Perpisahan Pengurus Lama dan Pengurus Baru di salah satu Kafe di Wilayah Pulo Sarok kecamatan Singkil. (Istimewa) |
Aceh Singkil – Keputusan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, menetapkan lima nama baru sebagai pengganti antar waktu (PAW) pengurus Majelis Pendidikan Kabupaten (MPK) Aceh Singkil, kini menuai sorotan tajam dari publik.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/290/2025, yang menggantikan sejumlah pengurus MPK periode 2023–2028 di bawah kepemimpinan Nasrin, S.Pd.I.
Adapun lima nama pengurus baru yang ditetapkan ialah:
1. Damhuri, S.H. – Ketua
2. Agus Mulyadi, S.E. – Ketua Komisi Pendidikan Tinggi
3. Nurhabibah, S.Pd. – Ketua Komisi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal
4. Ramli Manik – Anggota Komisi Pendidikan Dayah
5. Gusrianto – Anggota Komisi Kajian dan Publikasi
![]() |
| Lampiran Keputusan Bupati Aceh Singkil |
Kelima pengurus tersebut menggantikan sejumlah pengurus lama yang diketahui mengundurkan diri, meninggal dunia, atau sakit. Ketua sebelumnya, Nasrin, mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
*Diduga Langgar Mekanisme Qanun*
Langkah Bupati Safriadi Oyon tersebut menuai kritik lantaran dinilai tidak sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja MPK.
Dalam Pasal 20 qanun tersebut disebutkan, penggantian antar waktu harus dilakukan melalui musyawarah atau pleno khusus oleh MPK, bukan keputusan sepihak.
Seorang sumber internal MPK yang enggan disebutkan namanya mengatakan, penetapan lima pengurus baru itu dilakukan tanpa mekanisme resmi.
“Pengganti dari unsur luar bukan hasil Mubes atau suara terbanyak kedua. Majelis MPK juga tidak mengusulkan nama melalui tiga unsur pimpinan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Qanun,” ujarnya.
Ia menambahkan, seharusnya MPK menggelar pleno untuk membuat berita acara resmi yang berisi maksimal tiga nama calon pengganti, yang kemudian disampaikan kepada Bupati untuk dipilih dan ditetapkan sesuai di atur dalam Qanun Aceh Singkil tersebut.
Ada juga Informasi menyebut dilakukan Pleno Majelis pada tanggal 4 November 2025 lalu dan diusulkan ke Bupati melalui musyawarah dengan mengeluarkan Berita Acara lima nama diatas, namun hal itu hanya sekedar seremonial karena nama itu sudah duluan ditentukan Bupati.
*Sorotan Soal Domisili dan Dugaan Nepotisme*
Selain dugaan pelanggaran mekanisme, publik juga menyoroti status domisili Ketua MPK baru, Damhuri, S.H., yang disebut berdomisili di Medan, Sumatera Utara.
Jika benar, hal ini dianggap melanggar ketentuan qanun yang mewajibkan setiap pengurus MPK berdomisili di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Isu lain yang berkembang adalah dugaan kedekatan keluarga antara Damhuri dan istri Bupati Safriadi Oyon (adik kandung Istri Bupati). Meski belum ada bukti konkret, kabar tersebut memperkuat dugaan adanya praktik nepotisme dalam proses penetapan pengurus baru.
Saat dikonfirmasi wartawan, Damhuri membantah tudingan tidak berdomisili di Aceh Singkil.
“Saya tinggal di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah. Ini KTP saya,” katanya sambil memperlihatkan kartu identitasnya kepada PENAACEH Senin (10/11/2025) atas nama Ahmad Damhuri Nasution.
Namun, ketika ditanya soal dugaan kedekatan dengan istri Bupati, Damhuri memilih tidak memberikan jawaban tegas.
“Kalau soal itu urusan intern lah,” ujarnya singkat.
*Belum Ada Penjelasan Resmi*
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat MPK maupun unsur pimpinan majelis belum memberikan keterangan resmi, meski telah dimintai konfirmasi oleh wartawan.
Sementara itu, Bupati Safriadi Oyon juga belum menjelaskan dasar hukum maupun pertimbangan penetapan lima pengurus baru tersebut.
Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan pemerhati pendidikan Aceh Singkil, yang menilai proses pengisian jabatan di lembaga pendidikan seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi.


Tutup Iklan