Iklan
![]() |
Kaya Alim, Ketua YARA Aceh Singkil |
Aceh Singkil – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim, mengkritisi langkah Bupati Aceh Singkil yang hanya mengundang lima perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dalam pertemuan sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.
Pertemuan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 8 Oktober 2025 di kantor Bupati tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma dan kebun masyarakat di sekitar perusahaan perkebunan sawit.
Namun, Kaya Alim mempertanyakan mengapa perusahaan lain yang belum menjalankan aturan tersebut tidak diundang, terutama PT Dalanta yang diketahui memiliki hubungan afiliasi dengan Bupati Safriadi Oyon. Perusahaan ini tercatat memiliki luas HGU sekitar 2.656 hektar namun hingga kini belum membangun kebun plasma maupun melaksanakan Permentan 18 tahun 2021.
“PT Dalanta awalnya didirikan atas nama Bupati Safriadi Oyon, lalu berganti kepemilikan ke istrinya Hj Habibah, dan terakhir ke Wawantara orang yang dekat Bupati. Namun perusahaan ini sampai sekarang belum serius membangun kebun plasma atau fasilitasi kebun masyarakat sekitar,” ujar Kaya Alim.
Dia menegaskan, ketidakhadiran PT Dalanta dalam pertemuan tersebut memberikan contoh yang kurang baik. “Seharusnya Bupati memberikan contoh dengan membangun kebun plasma terlebih dahulu, agar perusahaan lain juga termotivasi. Jika perusahaan milik Bupati sendiri tidak serius, bagaimana perusahaan lain bisa diharapkan mematuhi aturan?” tambahnya.
Selain itu, Kaya Alim juga menyoroti kurang lengkapnya tema sosialisasi yang diangkat oleh Pemda. Ia mengusulkan agar sosialisasi juga mencakup kewajiban lain perusahaan, seperti pemenuhan Sempadan Sungai dan peraturan lain yang wajib dipatuhi perusahaan perkebunan.