Iklan

Rabu, 08 Oktober 2025, 18.34.00 WIB
ACEH SINGKIL

Bupati Aceh Singkil Dorong Kepatuhan HGU untuk Kesejahteraan Petani

Iklan

Rapat Unsur Pemerintah daerah bersama Sejumlah Pengurus Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Sosialisasi Permentan 18 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, Di Op Room Bupati Aceh Singkil, Rabu (8/10/2025).

Pemkab targetkan realisasi 20 persen kebun masyarakat dari lahan perusahaan

Aceh Singkil- Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menegaskan komitmennya dalam memperkuat kesejahteraan petani lokal melalui percepatan realisasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari total lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 18 Tahun 2021.

Langkah strategis tersebut disampaikan dalam pertemuan resmi yang digelar di ruang Off Room Kantor Bupati Aceh Singkil,Rabu (8/10/2025) Acara ini dipimpin langsung oleh Bupati H. Safriadi Oyon, SH., dan dihadiri oleh Wakil Bupati, unsur Forkopimda, serta perwakilan lima perusahaan pemegang HGU: PT Socfindo, PT Nafasindo, PT Perkebunan Lembah Bakti, PT Delima Makmur, dan PT Runding Putra Perkasa.

Dalam sambutannya, Bupati Safriadi menekankan bahwa implementasi Permentan No. 18 Tahun 2021 bukan sekadar bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai upaya konkret untuk meningkatkan taraf hidup petani dan mengurangi kesenjangan ekonomi di daerah.

“Ini bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi langkah nyata untuk mendorong kesejahteraan petani lokal dan mengurangi ketimpangan ekonomi,” ujar Safriadi.

Ia menambahkan, Aceh Singkil memiliki potensi besar dalam sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit dan karet. Oleh karena itu, kemitraan antara perusahaan dan masyarakat perlu dibangun secara adil, berkelanjutan, dan menguntungkan semua pihak.

“Pemerintah daerah berkomitmen mengawal pelaksanaan aturan ini secara konsisten dan transparan,” tegasnya.


Dalam kesempatan yang sama, Togu Rudianto Saragih, SH., MH., selaku perwakilan Direktorat Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian RI, turut mengingatkan pentingnya izin usaha berbasis risiko melalui sistem OSS (Online Single Submission). Ia menekankan bahwa perusahaan dengan lahan lebih dari 25 hektare wajib menyusun rencana pembangunan kebun masyarakat yang mencakup seluruh aspek—mulai dari pembiayaan hingga kemitraan.

“Kewajiban perusahaan tidak hanya pada penyediaan lahan, tetapi juga pembiayaan, teknik budidaya, pengolahan, hingga kemitraan yang saling menguntungkan,” jelas Togu.

Sosialisasi ini dinilai sebagai tonggak awal transformasi ekonomi berbasis pertanian rakyat yang mandiri dan berkeadilan. Pemerintah daerah pun mengajak semua pemangku kepentingan—termasuk perusahaan, lembaga keuangan, akademisi, dan masyarakat—untuk bersinergi mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif.

Acara ditutup dengan doa bersama dan harapan dari Bupati Safriadi agar implementasi Permentan No. 18 Tahun 2021 dapat menjadi landasan menuju ekonomi hijau yang inklusif dan berkelanjutan.

“Mari jadikan Permentan No. 18 Tahun 2021 sebagai jalan menuju pembangunan pertanian yang berkeadilan dan membawa kesejahteraan bersama,” pungkasnya.

Close Tutup Iklan