Iklan
![]() |
Rapat Sosialisasi Permentan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, di Op Room Setdakab Aceh Singkil, Rabu (8/10/2025). |
Aceh Singkil – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM), yang berlangsung di Ruang Op Room Sekretariat Daerah. Rabu (8/10/2025).
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan perusahaan perkebunan sawit demi tercapainya pembangunan kebun yang inklusif dan berpihak kepada masyarakat lokal.
Sosialisasi dihadiri oleh Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon, SH, Wakil Bupati Hamzah Sulaiman, SH, Ketua DPRK H. Amaliun, unsur Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Anggota DPRK,serta perwakilan perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah tersebut, seperti PT. Delima Makmur, PT. Nafasindo, PT. Runding Putra Persada, PT. Perkebunan Lembah Bakti, dan PT. Socfindo.
Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa FPKM merupakan kewajiban perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk mengalokasikan minimal 20 persen dari total luas areal kebun mereka di luar HGU dan IUP bagi pembangunan kebun masyarakat. Kewajiban ini wajib direalisasikan paling lambat tiga tahun setelah izin HGU diterbitkan.
Kesepakatan dan hasil rapat menyimpulkan beberapa poin penting, di antaranya:
1. Penilaian usaha perkebunan (PUP) akan dilakukan oleh Dinas Perkebunan bersama Tim Terpadu Kabupaten.
2. Seluruh perusahaan HGU sepakat menjalankan kewajiban sesuai ketentuan hukum.
3. FPKM dilaksanakan maksimal tiga tahun sejak pemberian HGU dan harus berada di luar IUP dan HGU.
4. Pembangunan kebun masyarakat adalah bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dan harus berdampak pada kesejahteraan warga.
5. Perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban FPKM diwajibkan untuk segera merealisasikannya.
6. Kemitraan usaha diatur dalam UU No. 39 Tahun 2014 dan Permentan No. 1 Tahun 2018, menekankan asas kerja sama yang saling menguntungkan.
7. Regulasi lain yang memperkuat FPKM termasuk Permentan 26/2007, Permentan 98/2013, UU No. 6/2023, dan PP No. 26/2021.
8. Perlunya sinkronisasi kebijakan, pengawasan terpadu, dan komitmen perusahaan menjalankan FPKM secara nyata.
9. Perusahaan wajib mengikuti fase pemberlakuan FPKM sesuai SE Dirjenbun No. B-347/KB.410/E/07/2023.
10. Akan dibentuk Tim Terpadu Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan FPKM.
11. Evaluasi awal oleh Tim Terpadu akan dilakukan dalam waktu tiga bulan sejak SK tim diterbitkan.
Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengawal pelaksanaan FPKM agar berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pemerintah daerah berkomitmen mengawal pelaksanaan FPKM ini agar benar-benar berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekitar,” tegasnya.