Iklan

Selasa, 07 Oktober 2025, 19.54.00 WIB
ACEH SINGKIL

Akhirnya Pemda Undang Orang Penting HGU di Aceh Singkil, Tapi Kok Tidak Ada PT Dalanta?

Iklan

Tangkap Layar Undangan Bupati Kepada Sejumlah Perusahaan Kelapa Sawit di Aceh Singkil.

Aceh Singkil — Setelah melewati batas waktu kesepakatan Forkopimda Aceh Singkil Plus untuk mengundang para pemilik Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Aceh Singkil, akhirnya Pemerintah Daerah (Pemda) mengirimkan undangan kepada sejumlah pimpinan perusahaan kelapa sawit.


Undangan yang diterima oleh PENAACEH tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, pada awal Oktober 2025. Agenda pertemuan diagendakan berlangsung pada Rabu, 8 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB, bertempat di Operation Room kantor Bupati Aceh Singkil.


Adapun perusahaan yang diundang terdiri dari beberapa nama besar seperti PT Nafasindo, PT Socfindo, PT Perkebunan Lembah Bhakti (PLB), PT Delima Makmur, dan PT Runding Putra Persada. Dalam undangan ditegaskan bahwa kehadiran pihak perusahaan HGU tidak boleh diwakilkan.


Pertemuan ini dimaksudkan sebagai sosialisasi Permentan Nomor 18 tahun 2025 terkait fasilitas kebun bagi masyarakat sekitar. Namun, dalam undangan tersebut tidak ada pembahasan mengenai kewajiban plasma perusahaan maupun kewajiban lain seperti pengelolaan sempadan sungai.


Yang menjadi sorotan publik, adalah ketidakhadiran PT Dalanta Anugrah Persada dalam daftar undangan, padahal perusahaan ini memiliki HGU dengan luas mencapai 2.656 hektar lebih. Selain PT Dalanta, sejumlah perusahaan perkebunan lain seperti PT Global Sawit Semesta, PT Sinai Telaga Zam-Zam, PT Jaya Bahni Utama, CV Alkausar, PT Agro Sarana Mandiri, PT Sehat Lasima Bersaudara, dan PT Dian Rizpoda juga tidak masuk daftar undangan.


Beberapa data HGU perusahaan yang tidak diundang antara lain:


PT Global Sawit Semesta – 1.861,40 ha (Lokasi: Danau Paris, HGU berlaku sampai 31 Desember 2030)


PT Sinai Telaga Zam-Zam – 100,05 ha (Lokasi: Gunung Meriah, HGU berlaku sampai 24 September 2026)


PT Jaya Bahni Utama – 312,29 ha (Lokasi: Danau Paris, HGU berlaku sampai 17 Mei 2039)


PT Dalanta Anugrah Persada – 2.656 ha (Lokasi: Danau Paris, HGU berlaku sampai 20 Mei 2044)


CV Alkausar – 97 ha (Lokasi: Gunung Meriah)


PT Agro Sarana Mandiri – 170 ha (Lokasi: Gunung Meriah)


PT Prima Lasima Bersaudara – 179,70 ha (Lokasi: Gunung Meriah)


PT Sehat Lasima Bersaudara – 71,60 ha (Lokasi: Gunung Meriah)


PT Dian Rizpoda – 179,3 ha (Lokasi: Gunung Meriah, HGU berlaku sampai 20 November 2045)



Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Pemda Aceh Singkil mengenai alasan tidak diundangnya perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk PT Dalanta Anugrah Persada.

Close Tutup Iklan