Iklan

Minggu, 26 Oktober 2025, 14.12.00 WIB
ACEH SINGKIL

Turunkan Lima Kadis ke Kabid, Bupati Aceh Singkil Bakal Digugat ke PTUN..?

Iklan

Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II III dan IV di Lingkungan Pemerintah Aceh Singkil, Jum'at (24/10/2025) (Sumber Photo Prokopim)

Aceh Singkil – Langkah Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, yang menurunkan lima pejabat eselon II menjadi eselon III menuai sorotan tajam. Meski kepala daerah memiliki kewenangan melakukan mutasi pejabat, keputusan tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip merit system dan bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


Mutasi pejabat eselon II, III, dan IV yang digelar pada Jumat (24/10/2025) menjadi mutasi perdana sejak pasangan Safriadi Oyon – Hamzah Sulaiman dilantik pada 15 Februari 2025. Namun hasilnya mengejutkan: lima kepala dinas (Kadis) justru diturunkan menjadi kepala bidang (Kabid) di dinas berbeda.


Kelima pejabat tersebut yakni:


Ali Hasmi, S.E., M.Si., dari Kepala BKPSDM menjadi Kabid Kearsipan Dinas Perpustakaan;


Drs. Saiful Umar, M.Si., dari Kadis Perikanan menjadi Kabid Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa pada Bakesbangpol;


Rumadan, S.H., dari Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, PP dan KB menjadi Kabid Pengembangan SDM Syariat Islam pada Dinas Syariat Islam;


Azwir, S.H., dari Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) menjadi Kabid Perindustrian UKM;


Ahmad Rivai, S.H., dari Kepala Bappeda menjadi Kabid Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan.



Sejumlah kalangan menilai, penurunan jabatan tersebut berpotensi menabrak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan bahwa mutasi pejabat harus berdasarkan prinsip merit, kompetensi, dan kebutuhan organisasi, serta wajib mendapat persetujuan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Seorang pengamat kebijakan publik menilai, kebijakan semacam itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang jika tidak disertai dasar evaluasi dan pertimbangan objektif.


“Kalau Kadis diturunkan jadi Kabid tanpa ada dasar evaluasi kinerja, itu melanggar prinsip merit dan bisa dibatalkan lewat PTUN dan lima pejabat itu sangat mungkin memenangkan jika menggugat bupati,” ujarnya, Minggu (26/10/2025).


Lima pejabat yang diturunkan disebut-sebut meminta hasil evaluasi kinerja diumumkan secara terbuka, agar publik bisa menilai apakah penurunan jabatan itu memang berdasarkan kinerja di bawah standar, atau justru karena alasan lain yang tidak profesional.


“Kalau memang ada evaluasi, umumkan saja nilainya. Jangan seperti proyek yang harus bayar fee dulu,” kata salah seorang pejabat yang enggan disebut namanya.


Bahkan muncul usulan agar evaluasi dilakukan secara terbuka dan melibatkan lembaga independen atau seperti kampus seperti STAISAR dan STIP Yasafa untuk menilai objektivitasnya.


Catatan PENAACEH menyebut, proses mutasi dan rotasi pejabat harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip manajemen ASN sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 dan SE MenPAN-RB No. 19 Tahun 2023. Beberapa prinsip utama yang harus dijaga di antaranya:


1. Sistem Merit: Mutasi berdasarkan kinerja, kompetensi, dan kebutuhan organisasi.



2. Transparansi: Proses harus terdokumentasi dan bisa diaudit publik.



3. Non-diskriminatif: Tidak boleh karena faktor politik, hubungan pribadi, atau tekanan pihak luar.



4. Kepatuhan Hukum: Mengacu pada regulasi ASN dan pedoman teknis BKN.



5. Akuntabilitas: Semua keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan etik.


Jika terbukti melanggar prinsip tersebut, langkah mutasi Bupati Aceh Singkil berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola kepegawaian daerah dan membuka peluang gugatan hukum di PTUN oleh pihak-pihak yang dirugikan.

Close Tutup Iklan