Iklan
![]() |
| Sesaat Pelantikan Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemerintah Aceh Singkil, Jum'at (24/10/2025) (Sumber Photo Prokopim) |
Aceh Singkil – Kekosongan jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil semakin parah setelah mutasi yang dilakukan Bupati Safriadi Oyon pada Jumat (24/10/2025). Alih-alih mengisi posisi yang kosong, kebijakan mutasi tersebut justru menambah panjang daftar jabatan kepala dinas dan badan yang belum memiliki pejabat definitif.
Sebelum mutasi digelar, sudah banyak jabatan strategis di jajaran Pemkab Aceh Singkil yang diisi oleh pelaksana tugas (Plt) maupun pelaksana harian (Plh). Namun, pasca pelantikan sejumlah pejabat eselon II dan III kemarin, kondisi itu justru semakin diperparah.
Beberapa kepala dinas yang sebelumnya menduduki jabatan definitif kini didemosi menjadi kepala bidang (Kabid) atau dipindahkan ke posisi lain, meninggalkan kekosongan baru di struktur pemerintahan.
Di antaranya adalah jabatan Kepala Bappeda, Kepala BKPSDM, Kepala Sekretariat DPRK, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Akibatnya, sejumlah dinas dan badan kini tak lagi memiliki pejabat definitif dan hanya dijalankan oleh Plt atau Plh.
*Daftar Jabatan yang Belum Definitif*
Berikut catatan PENAACEH jabatan kepala dinas dan badan di Pemkab Aceh Singkil yang belum memiliki pejabat definitif:
Sekretaris Daerah (Sekda) – dijabat Penjabat (Pj)
BKPSDM – diisi oleh Pelaksana Harian (Plh)
Dinas Kominfo – dijabat Plt
Inspektorat – dijabat Plt
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan – dijabat Plt
Dinas Kesehatan – dijabat Plt
Dinas Syariat Islam – dijabat Plt
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil – dijabat Plt
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) – belum ada Plh/Plt
Dinas PUPR – belum jelas pengisi jabatan
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak – belum jelas
Bappeda – belum jelas
Dinas Sosial – dijabat Plt
Dinas Pangan – belum jelas
Dinas Perkebunan – dijabat Plt
Sekretariat DPRK (Setwan) – dijabat Plh
Satpol PP dan WH – dijabat Plt
Sementara itu, hanya delapan dinas dan badan yang masih memiliki pejabat definitif, yakni:
BPKK, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanahan, DLHK, Disperindag dan UKM, Dinas Arsip, serta Dinas Pertanian, Tanaman Hortikultura dan Peternakan, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
*Lambatnya Penataan ASN*
Catatan ini belum termasuk jabatan setingkat kepala bagian (Kabag), camat, dan sekretaris yang juga banyak diisi pejabat berstatus Plt.
Sejak pasangan Safriadi Oyon – Hamzah Sulaiman dilantik pada 15 Februari 2025 lalu, belum terlihat langkah konkret untuk mendefinitifkan jabatan-jabatan tersebut.
Publik pun mulai mempertanyakan arah kebijakan mutasi dan penataan ASN di masa kepemimpinan Oyon. Sejumlah opini liar beredar, menyebut kebijakan ini “seperti dagangan yang belum laku”—sebuah sindiran terhadap lambannya proses pengisian jabatan definitif.
Meski begitu, usai pelantikan kemarin, Bupati Oyon kepada awak media sempat menyampaikan rencana untuk melakukan lelang jabatan (open bidding) dan telah mengajukan izin ke BKN untuk merotasi pejabat eselon III dan IV.
Namun hingga kini, langkah itu belum terealisasi di lapangan.
*Kritik dan Harapan*
Kondisi kekosongan jabatan yang berkepanjangan ini dikhawatirkan akan berdampak pada kinerja pemerintahan daerah, terutama dalam pelayanan publik dan perencanaan pembangunan.
Masyarakat berharap Bupati segera mengambil langkah nyata agar roda birokrasi kembali berjalan normal dan tidak stagnan karena minimnya pejabat definitif.

Tutup Iklan