Iklan
![]() |
Tim Jemput Bola Rekam e-KTP Disdukcapil Aceh Singkil bagi ODGJ dan Disabilitas di Wilayah Kecamatan Gunung Meriah.Rabu (15/10/2025) |
Aceh Singkil - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Singkil kembali menunjukkan komitmennya dalam pelayanan administrasi kependudukan dengan melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) secara jemput bola, khususnya bagi kelompok penduduk rentan seperti Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Perekaman KTP-el diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya Pasal 63 ayat (1), yang mewajibkan seluruh penduduk yang memenuhi syarat untuk memiliki KTP-el. ODGJ termasuk kategori penduduk rentan yang memiliki kebutuhan khusus dalam pelayanan adminduk, sesuai dengan Permendagri No. 96 Tahun 2019.
“Tidak mungkin ODGJ datang sendiri ke kantor Disdukcapil, maka dari itu kami lakukan jemput bola agar mereka tetap bisa memiliki KTP-el,” jelas Plt Kepala Disdukcapil Aceh Singkil, Faisal, saat melakukan perekaman di Kecamatan Gunung Meriah, Rabu (15/10/2025).
![]() |
Tim Jemput Bola Rekam e-KTP Disdukcapil Aceh Singkil Disabilitas di Wilayah Kecamatan Gunung Meriah.Rabu (15/10/2025) |
Menurut Faisal, kepemilikan KTP-el sangat penting bagi ODGJ agar mereka dapat lebih mudah mengakses berbagai bantuan, terutama yang mensyaratkan dokumen kependudukan. “Para ODGJ memiliki hak yang sama untuk mendapatkan KTP-el, tanpa ada pengecualian. Kami pastikan tidak ada masyarakat Aceh Singkil yang tidak memiliki dokumen kependudukan,” tegasnya.
Pelayanan jemput bola ini juga berlaku untuk warga berkebutuhan khusus (disabilitas) dan masyarakat lain yang belum memiliki dokumen kependudukan. Disdukcapil Aceh Singkil membuka pintu bagi siapa saja yang membutuhkan layanan ini untuk segera menghubungi kantor Disdukcapil.
Pelayanan yang ramah dan mudah diakses ini merupakan salah satu indikator keberhasilan Disdukcapil dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Aceh Singkil.