Iklan

Senin, 20 Oktober 2025, 11.06.00 WIB
ACEH SINGKIL

Pajak MBLB Melonjak, Kontraktor Aceh Singkil Terjebak dalam Sistem Yang Buruk

Iklan

Harga Patokan Pajak MBLB Aceh Singkil 

Aceh Singkil — Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil resmi menaikkan tarif pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) secara signifikan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, khususnya para kontraktor. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 900.1.13.1/195/2025 yang diterbitkan pada 1 Agustus 2025 dan langsung diberlakukan.

Dalam SK tersebut, tarif pajak baru untuk beberapa jenis bahan MBLB di Aceh Singkil sebagai berikut:

Tanah timbun/tanah urug (pasir): Rp50.000,-/m³

Tanah liat (bentonit): Rp35.000,-/m³

Pasir kuarsa: Rp100.000,-/m³

Kerikil berpasir alami (sirtu): Rp80.000,-/m³

Kerikil: Rp80.000,-/m³

Batu gunung/batu gajah/andesit: Rp100.000,-/m³

Batu kali/koral: Rp100.000,-/m³

Batu agregat kelas A: Rp100.000,-/m³

Batu agregat kelas B: Rp80.000,-/m³


Harga patokan ini menjadi dasar perhitungan pajak MBLB yang wajib dibayarkan oleh para pengambil bahan mineral bukan logam di wilayah Aceh Singkil, menggantikan SK sebelumnya Nomor 188.45/370/2020.

Namun, kenaikan tarif pajak secara tiba-tiba ini mendapat kritik keras dari kalangan kontraktor. Seorang kontraktor proyek penimbunan jalan yang tidak bersedia menyebut namanya itu menyampaikan kekecewaannya karena Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) langsung memotong pajak berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

“Kami tidak pernah mendapat pemberitahuan soal kenaikan ini. Seharusnya jika tarif baru diberlakukan tahun 2025, sosialisasi harus dilakukan terlebih dahulu atau paling tidak kebijakan ini diterapkan mulai tahun 2026 agar kami punya waktu adaptasi,” ungkapnya.

Selain itu, kontraktor juga mengeluhkan adanya praktik pembelian bahan MBLB dengan harga murah yang biasanya berasal dari sumber tanpa izin resmi. Meski demikian, pemerintah daerah tidak mempermasalahkan hal ini karena pungutan pajak dihitung berdasarkan kebutuhan sirtu dalam RAB proyek.

Situasi ini menimbulkan ketidakpastian dan berpotensi merugikan kontraktor maupun masyarakat. Banyak pihak berharap agar kebijakan pajak MBLB dapat lebih transparan serta melibatkan konsultasi publik sebelum diberlakukan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Close Tutup Iklan