Iklan
![]() |
| Tepat pada akhir April 2025 lalu, Wakil Bupati Aceh Singkil H. Hamzah Sulaiman memeriksa kendaraan dinas mengalami permasalahan rusak dan menunggak pajak. (Istimewa) |
Aceh Singkil – Ketua Forum Mahasiswa Aceh Singkil (FORMAS), Ahmad Fadil Lauser Melayu, kembali menyoroti buruknya tata kelola aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil. Ia mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil agar segera melakukan penyelidikan mendalam atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, yang mengungkap adanya ratusan unit aset daerah senilai lebih dari Rp 4,8 miliar yang tidak diketahui keberadaannya.
Menurut Fadil, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Aceh pada akhir September 2025, dan laporan itu kini telah dilimpahkan ke Kejari Aceh Singkil untuk ditindaklanjuti. Namun, ia menegaskan bahwa pelimpahan ini bukan akhir, melainkan awal dari perjuangan membongkar dugaan kejahatan struktural di tubuh birokrasi daerah.
“Jangan ada pihak yang menutupi fakta. Aset publik hilang, tapi pejabat diam. Ini bukan soal administrasi, ini soal kejahatan terhadap uang rakyat,” tegas Fadil dalam keterangan resminya, Senin (20/10/2025).
Fadil menilai bahwa temuan BPK tersebut bukan sekadar kekeliruan pencatatan, melainkan indikasi nyata adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia meminta aparat penegak hukum untuk tidak menunggu lama mengambil langkah hukum yang tegas.
Berdasarkan laporan BPK, aset yang hilang tersebar di 21 satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK). Di antaranya, Dinas Kesehatan tercatat kehilangan 355 unit aset senilai Rp 2,16 miliar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) senilai Rp 725 juta, serta Sekretariat DPRK dan Sekretariat Daerah dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut Fadil, lemahnya pengawasan dan ketidakseriusan pejabat pengelola aset menjadi akar dari persoalan ini. Ia menegaskan, hilangnya barang milik daerah tanpa pelaporan dan tindak lanjut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Selain itu, Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara juga menegaskan bahwa kehilangan barang milik daerah akibat kelalaian atau perbuatan melawan hukum merupakan kerugian negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kalau ada aset senilai miliaran rupiah hilang begitu saja, berarti ada sistem yang rusak dan ada pejabat yang bermain. Tidak mungkin hilang tanpa ada yang tahu. Jangan biarkan laporan BPK jadi tumpukan kertas tanpa ujung. Kejari harus turun ke lapangan, panggil para kepala SKPK, dan buka semua data. Ini uang rakyat, bukan milik pribadi,” ujarnya.
Fadil menegaskan, Forum Mahasiswa Aceh Singkil akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa gerakan mahasiswa tidak akan berhenti meski aparat penegak hukum atau pemerintah daerah mencoba mengabaikan persoalan ini.
“Jika aparat hukum diam, mahasiswa tidak akan diam. Kami akan kawal terus, sampai siapa pun yang bermain di balik hilangnya aset itu diadili. Ini bukan hanya soal angka miliaran, tapi tentang harga diri daerah yang sedang dijual murah oleh kelalaian pejabatnya,” pungkasnya.
Informasi yang berkembang yang diperoleh PENAACEH bahwa dalam waktu dekat BPK RI akan turun ke Aceh Singkil mengaudit pengelolaan aset dan akan menagih temuan yang belum diselesaikan pihak terkait.

Tutup Iklan