Iklan

Rabu, 01 Oktober 2025, 11.15.00 WIB
HUKUM

Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Operasional Rp1,96 Miliar

Iklan

Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan DW (43), mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo di Aceh Singkil, pada Selasa (30/9/2025)

Banda Aceh - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan DW (43), mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo di Aceh Singkil, pada Selasa (30/9/2025). DW kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo tahun 2024 dengan modus transaksi fiktif.


Penahanan dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (26/9/2025), yang turut dihadiri perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri. Kombes Pol Zulhir Destrian, Dirreskrimsus Polda Aceh, menyampaikan proses penyidikan melibatkan pemeriksaan 21 saksi, penyitaan uang tunai sebesar Rp67,5 juta, serta 85 bundel dokumen pendukung.


Selain itu, penyidikan diperkuat hasil audit dari PKKN BPKP Aceh, keterangan ahli auditor, dan gelar perkara. DW diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mengabaikan prosedur otorisasi pada aplikasi Wesel Pos (Cash to Account) dan Pospay (Cash in Giro). Ia memanipulasi laporan pertanggungjawaban harian agar transaksi tersebut terlihat sah.


Dana operasional yang dikelola melalui aplikasi tersebut kemudian digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk investasi melalui transaksi fiktif.


Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,96 miliar berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHPKN) dari BPKP Perwakilan Aceh pada 18 September 2025.


DW dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Close Tutup Iklan