Iklan
![]() |
| BKPSDM dan Jajaran OPD Aceh Singkil Periksa Seorang PPPK Terkait Viral Video diduga Menceraikan Isterinya. Kamis (23/10/2025). (Istimewa). |
Aceh Singkil – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil memeriksa seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jakfar (32), yang menjadi sorotan publik setelah video dugaan perceraian dirinya dengan sang istri viral di media sosial.
Plh Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Jakfar pada Kamis (23/10/2025) di kantor BKPSDM. Pemeriksaan tersebut melibatkan tim gabungan dari BKPSDM, Inspektorat, Satpol PP, serta sejumlah pihak terkait.
“Langkah pertama kami lakukan klarifikasi setelah munculnya berita viral. Dari hasil pemeriksaan, perceraian itu tidak dilakukan di pengadilan, melainkan di rumah,” ujar Azman.
Menurut Azman, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pasangan suami istri tersebut memang telah lama mengalami persoalan rumah tangga. Namun, proses perceraian yang dilakukan Jakfar tidak sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Perceraian ASN harus melalui izin atasan dan dilakukan mediasi oleh BKPSDM. Jika mediasi gagal, barulah bisa dilanjutkan ke Mahkamah Syariah. Proses itu belum dilakukan oleh yang bersangkutan,” jelasnya.
*SK Belum Dicabut*
Menanggapi isu yang beredar mengenai pencabutan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Jakfar sebagai PPPK, Azman menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada dasar hukum untuk melakukan pencabutan.
“Sampai saat ini belum ada kewenangan kami untuk mencabut SK. Prosesnya masih berjalan dan harus berdasarkan hasil pemeriksaan resmi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tetap berkomitmen untuk bersikap objektif dan adil, tanpa terpengaruh oleh tekanan publik maupun viralnya kasus tersebut.
“Kami tidak bisa langsung mengambil keputusan hanya karena viral. Semua ASN, termasuk PPPK, memiliki hak atas pemeriksaan yang adil,” tambah Azman.
*Dokumen Keluarga Tak Miliki Kekuatan Hukum*
BKPSDM juga menerima sejumlah dokumen dari pihak keluarga yang menyebutkan bahwa perceraian antara Jakfar dan istrinya, Melda Safitri, telah disepakati dalam sebuah rapat keluarga pada 14 September 2025 di Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, yang turut disaksikan oleh kepala kampung setempat.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Melda Safitri menyetujui perceraian tersebut dan turut menandatangani surat pernyataan desa.
Namun, Azman menegaskan bahwa kesepakatan secara adat atau kekeluargaan tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam konteks kepegawaian.
“Dalam konteks ASN, perceraian seperti itu tidak sah. Harus ada izin atasan dan proses di pengadilan. Kami sudah arahkan agar Jakfar mengikuti prosedur yang benar,” tutupnya.

Tutup Iklan