Iklan
![]() |
| Sapriadi Pohan , Ketua HIMAPAS Banda Aceh |
Aceh Singkil – Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) menyoroti kondisi kekosongan sejumlah jabatan Eselon II (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Kekosongan itu dinilai telah menimbulkan dampak negatif terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Ketua HIMAPAS, Sapriadi Pohan, mengatakan jabatan eselon II merupakan posisi strategis yang memegang tanggung jawab utama dalam pengambilan kebijakan, penandatanganan dokumen keuangan, serta pelaksanaan program pembangunan daerah.
“Kekosongan jabatan di tingkat eselon II bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut legitimasi hukum dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Banyak kegiatan pemerintahan yang terhambat karena tidak adanya pejabat definitif yang memiliki kewenangan sah dalam menandatangani dokumen anggaran dan kebijakan strategis,” ujar Sapriadi dalam keterangannya, Minggu (26/10/2025).
HIMAPAS menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting terkait tata kelola pemerintahan dan keuangan negara, di antaranya PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lebih lanjut, Sapriadi menegaskan bahwa pengisian jabatan sementara melalui Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) tidak dapat sepenuhnya menutupi kekosongan struktural tersebut karena terbatasnya kewenangan yang dimiliki.
“Keterbatasan wewenang Plt dan Plh seringkali menimbulkan efek domino, seperti terhambatnya realisasi APBD, mandeknya proyek pembangunan, dan melemahnya koordinasi lintas dinas. Kondisi ini jelas merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan pelanggaran asas legalitas dalam administrasi pemerintahan,” tambahnya.
Karena itu, HIMAPAS mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk segera melakukan pengisian jabatan eselon II yang kosong melalui mekanisme seleksi terbuka.
Menertibkan penunjukan Plt dan Plh agar memiliki dasar hukum yang jelas melalui Surat Keputusan resmi. Kemudian Menjamin seluruh keputusan administrasi dan keuangan daerah tetap berlandaskan asas legalitas dan akuntabilitas publik.
“Kami tidak bermaksud mencari kesalahan, tetapi ingin memastikan birokrasi Aceh Singkil berjalan profesional, transparan, dan sesuai aturan. Pemerintahan yang kuat dimulai dari kepemimpinan struktural yang sah dan berintegritas,” tutup Sapriadi.
.jpeg)
Tutup Iklan