Iklan
![]() |
| Sejumlah R3 Hendak Dialog Bersama Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon Terkait Nasib Mereka, 6 Oktober 2025 lalu , Pulo Sarok kecamatan Singkil. |
Aceh Singkil – Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) mempertanyakan keseriusan dan komitmen Bupati Aceh Singkil dalam menyelesaikan persoalan status serta penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap III (R3) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Ketua Umum HIMAPAS, Sapriadi Pohan, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terkait tindak lanjut hasil audiensi yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu di Kantor Bupati. Audiensi tersebut sebelumnya menghasilkan sejumlah kesepakatan, termasuk janji Bupati untuk segera menuntaskan persoalan PPPK R3.
“Bupati Aceh Singkil berjanji akan menyelesaikan persoalan ini dan menyampaikan bahwa dirinya akan berangkat ke Jakarta pada 16 Oktober 2025. Namun sampai sekarang belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai hasil atau tindak lanjut dari keberangkatan tersebut,” ujar Sapriadi, Minggu (26/10/2025).
Menurutnya, keterlambatan dan ketidakjelasan tindak lanjut dari pemerintah daerah menunjukkan lemahnya komitmen terhadap penyelesaian masalah tenaga PPPK, khususnya dalam aspek administrasi, penempatan, serta kejelasan status pasca pengumuman hasil seleksi.
“Kami menilai Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil lamban dan terkesan abai terhadap nasib tenaga PPPK R3. Janji tindak lanjut dari hasil audiensi belum juga terealisasi, sementara para tenaga honorer dan PPPK terus menunggu kepastian,” tegas Sapriadi.
Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian tenaga non-ASN wajib dituntaskan paling lambat Desember 2024, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 65.
HIMAPAS menilai bahwa lambannya penyelesaian persoalan PPPK berdampak langsung terhadap kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan serta komitmen Bupati dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas birokrasi.
“Bupati jangan hanya memberikan janji tanpa realisasi. Kami meminta agar hasil audiensi tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi benar-benar ditindaklanjuti sesuai dengan semangat pelayanan publik yang baik,” pungkasnya.

Tutup Iklan