Iklan
![]() |
| Jasman, Bidang Lingkungan Himapas Banda Aceh. |
Aceh Singkil – Ribuan ikan ditemukan mati di aliran Sungai Ladang Bisik, Kabupaten Aceh Singkil, dalam sebuah peristiwa yang menggemparkan masyarakat setempat. Dugaan sementara mengarah pada kebocoran limbah dari pabrik milik PT Nafasindo, yang menyebabkan pencemaran serius di wilayah perairan tersebut.
Empat desa yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil tangkapan ikan di sungai kini mengalami dampak langsung. Para nelayan kehilangan sumber mata pencaharian, dan kehidupan masyarakat di sekitar sungai berada dalam ancaman serius.
“Sejak sungai tercemar, ribuan ikan mati seketika mata pencaharian hilang terutama bagi nelayan. Kami berharap pemerintah bertindak tegas,” ungkap Jasman, salah satu perwakilan masyarakat yang juga menjabat sebagai Bidang Lingkungan di Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) Banda Aceh.
Pencemaran ini tidak hanya berdampak pada sektor ekonomi, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat serta merusak ekosistem jangka panjang.
“Kerusakan lingkungan adalah kerusakan masa depan. Sungai tercemar hari ini, berarti sawah, kebun, dan laut kita akan ikut rusak esok hari. Apa yang kita perjuangkan bukan hanya untuk kita, tapi untuk generasi yang akan datang,” tambah Jasman.
*Desakan Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Perusahaan*
HIMAPAS Banda Aceh secara tegas menyerukan agar pemerintah dan penegak hukum segera mengambil tindakan konkret terhadap pencemaran ini. Mereka menyoroti bahwa peristiwa ini telah melanggar hak dasar masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1).
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mengatur kewajiban setiap perusahaan untuk mencegah pencemaran dan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Kami menuntut agar PT Nafasindo tidak hanya diminta pertanggungjawaban hukum, tetapi juga diwajibkan memberikan kompensasi kepada nelayan yang terdampak serta segera melakukan pemulihan lingkungan. Hal ini merupakan amanat langsung dari UU No. 32 Tahun 2009,” tegas Jasman.
*Seruan untuk Pemerintah dan Masyarakat*
Masyarakat dan mahasiswa berharap agar tragedi ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kebijakan pengawasan lingkungan, terutama terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah-wilayah rentan.
“Sungai mati, nelayan pun kehilangan harapan. Saatnya hukum ditegakkan,” pungkas Jasman dengan nada penuh keprihatinan.
Pemerintah daerah maupun pusat diminta untuk segera turun tangan agar kerusakan tidak semakin meluas, serta memastikan tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan.

Tutup Iklan