Iklan

Kamis, 11 September 2025, 20.00.00 WIB
ACEH SINGKIL

Pengurus PT Socfindo Pilih Bungkam atas Aksi Pematokan Lahan oleh Warga Aceh Singkil

Iklan

Warga Dusun III Desa Kutakerangan kecamatan Simpang Kanan terlihat Bawa Kayu Untuk Mematok Kebun Socfindo Karena dinilai sudah habis HGU sejak 2023, (Dok Idrus Syahputra).

Aceh Singkil – Pengurus PT Socfindo memilih tidak memberikan tanggapan terkait aksi pematokan lahan oleh ratusan warga yang telah berlangsung selama tiga hari terakhir di sejumlah titik kebun perusahaan.


Aksi pematokan ini pertama kali dilakukan warga pada 9 September 2025 di lahan kebun milik PT Socfindo yang berada di wilayah Desa Pandan Sari, Kecamatan Simpang Kanan. Aksi serupa kemudian berlanjut pada 10 September di Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, dan terakhir pada 11 September di jalan penghubung Desa Tulaan menuju Desa Sidodadi, Kecamatan Simpang Kanan. Aksi hari terakhir ini dilakukan oleh puluhan warga Dusun III Dangguran, Desa Kutakerangan.


Menurut warga, aksi pematokan dilatarbelakangi oleh berakhirnya izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo pada Desember 2023.


“Alasan kami melakukan pematokan karena HGU mereka sudah habis sejak akhir Desember 2023 lalu,” ujar Tigor, salah satu perwakilan warga Dusun Dangguran, kepada awak media.


Tigor juga menyoroti minimnya kontribusi PT Socfindo terhadap warga sekitar sejak berdirinya HGU tersebut. Ia menilai perusahaan tidak pernah menyalurkan program plasma ataupun bentuk tanggung jawab sosial lainnya.


“Tidak ada tanggung jawab dari mereka kepada warga, khususnya kami di Dusun Dangguran,” tegasnya.


Ia menambahkan, lahan yang kini dikuasai PT Socfindo dulunya merupakan wilayah Dusun Sigologo, yang kini berubah nama menjadi Dusun Dangguran. Warga berharap lahan tersebut dapat dikembalikan dan dimanfaatkan oleh sekitar 180 Kepala Keluarga sebagai bentuk keadilan.


Pihak PT Socfindo sendiri belum memberikan tanggapan resmi atas aksi tersebut. Menurut Pran, Kepala Keamanan PT Socfindo, perusahaan memilih untuk hanya memantau situasi.


“Ya, kita gak ada tanggapan, kita nengok-nengok ajalah mengamati, melihat, mendokumentasikan. Yang memberikan tanggapan nanti pemerintah. Kalau kita yang memberikan tanggapan, nanti tambah simpang siur,” ungkap Pran.


Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil juga belum mengeluarkan pernyataan resmi atau tindakan apapun terkait legalitas aksi pematokan lahan tersebut. Ketidakjelasan ini membuat situasi semakin sensitif dan berpotensi berkembang menjadi konflik terbuka jika tidak segera ditangani secara mediasi.

Close Tutup Iklan