Iklan

Sabtu, 13 September 2025, 10.09.00 WIB
ACEH SINGKIL

Polisi Periksa Saksi dan Selidiki Dugaan Pencemaran Limbah PT. Nafasindo di Aceh Singkil

Iklan

Kondisi Sungai Lae Gombar Setelah Jebolnya Limbah PT Nafasindo Aceh Singkil. 6 September 2025.

Aceh Singkil – Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Singkil bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat tengah menyelidiki dugaan pencemaran sungai akibat kebocoran kolam penampungan limbah milik PT. Nafasindo.


Kasus ini mencuat setelah warga melaporkan perubahan warna air di aliran Sungai Lae Gombar yang melintasi Desa Ladang Bisik, Muara Pea, Kecamatan Kota Baharu, hingga Desa Pea Jambu dan Desa Srikayu di Kecamatan Singkohor.


Laporan pertama diterima pada 6 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Tim Polres Aceh Singkil yang langsung turun ke lokasi menemukan adanya perubahan fisik pada air sungai tersebut. Polisi kemudian berkoordinasi dengan DLH Aceh Singkil untuk memastikan penanganan lebih lanjut.


Beberapa waktu lalu  tim gabungan Satreskrim dan DLH mengambil sampel air di tiga titik berbeda. Pengambilan sampel tersebut dituangkan dalam berita acara yang disaksikan oleh staf DLH, perwakilan PT. Nafasindo, serta beberapa tokoh masyarakat setempat.


“Kami akan melakukan pengujian sampel di laboratorium,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Darmi Arianto Manik, Jumat (12/9/2025).


AKP Darmi menegaskan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan DLH terkait hasil uji laboratorium tersebut. “Kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya.


Sementara itu, sejumlah saksi telah diperiksa sembari menunggu hasil laboratorium. Jika terbukti merupakan tindak pidana, kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan sesuai mekanisme yang berlaku.


Darmi berharap langkah cepat ini memberikan kepastian kepada masyarakat serta memastikan pengelolaan limbah industri tetap sesuai aturan lingkungan hidup. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan informasi kepada pihak kepolisian melalui kantor polisi terdekat atau hotline 110, baik terkait kasus ini maupun gangguan kamtibmas lainnya.


“Jangan segan-segan melapor jika ada gangguan keamanan atau peristiwa lain yang merugikan masyarakat,” pungkas AKP Darmi.

Close Tutup Iklan