Iklan

Sabtu, 13 September 2025, 10.11.00 WIB
ACEH SINGKIL

212 PPPK Tahap II Aceh Singkil Gagal Kirim Nomor Induk ke BKN Hingga Deadline

Iklan

Dokumen Lama, PPPK Saat Ujian , (Google)

Aceh Singkil- Sebanyak 212 peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Kabupaten Aceh Singkil dilaporkan gagal mengirim Nomor Induk (NI) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui BKN Regional Aceh hingga batas waktu yang telah ditetapkan.


Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil, Azman, melalui Kasubbid Pengembangan Sumberdaya dan Pengadaan Aparatur, Saddam Ihya Ulumuddin, menjelaskan bahwa saat ini proses pengusulan NI PPPK Tahap II masih berlangsung.


“Pengusulan NI PPPK tahap dua sudah mulai diinput, namun masih ada beberapa dokumen yang harus ditandatangani oleh pimpinan daerah, yakni Bupati Aceh Singkil,” ungkap Saddam sebagaimana dikutip dari berita RRI, Kamis (11/9/2025).


Saddam menambahkan, setelah dokumen tersebut selesai ditandatangani oleh Bupati, barulah pihaknya akan menyampaikan usulan NI ke BKN untuk diproses lebih lanjut.


Dijelaskan pula bahwa estimasi TMT (Terhitung Mulai Tugas) PPPK Tahap II ini direncanakan pada 1 Oktober 2025. Sedangkan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan diperkirakan dilakukan pada pertengahan hingga akhir Oktober 2025.


Sebanyak 212 peserta yang lolos seleksi PPPK Tahap II ini terdiri dari 48 orang hasil optimalisasi yang mengikuti ujian tahap pertama dan 164 orang dari hasil seleksi kompetensi PPPK Tahap II tahun 2024.


Pengiriman NI PPPK Tahap II Aceh Singkil mengalami keterlambatan, padahal BKN telah menetapkan batas akhir pengiriman usulan NI pada 10 September 2025, sesuai Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025.


BKN mengimbau seluruh instansi yang melaksanakan seleksi PPPK Tahap II agar segera mengirimkan usulan NI sebelum tenggat waktu untuk memastikan kelancaran proses administrasi kepegawaian, termasuk penerbitan SK pengangkatan ASN.


Proses penetapan NI PPPK meliputi beberapa tahap, mulai dari peserta mengusulkan dokumen melalui SSCASN, verifikasi dokumen oleh instansi, pengusulan NI ke BKN, proses verifikasi oleh BKN, hingga penerbitan SK pengangkatan oleh instansi setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN.


Hingga tanggal 10 September 2025, BKN Regional Aceh mengingatkan beberapa daerah yang belum mengirim NI, di antaranya Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Singkil, Kota Sabang, dan Kota Langsa.


Respon keterlambatan dari BKPSDM Aceh Singkil menyatakan bukan gagal namun prosesnya sedang berjalan.

karena berhubung tanggal 9 September kemarin baru diterima dokumen pendukungnya dari  PPPK untuk usul penetapan NIP. jadi baru dapat diproses.

Peserta bisa cek diaplikasi Mola secara berkala terkait perkembangan statusnya.


"Terkait tanggal 10 September itu jadwal dari pusat, namun dalam hal adanya kendala di daerah, maka daerah dapat melaporkan ke pusat. dan itu telah kami lakukan. Jadi mudah - mudahan tetap aman dan TMT PPPK tahap 2 tetap di 01 Oktober 2025,"kata Kasubbid Pengembangan Sumberdaya dan Pengadaan Aparatur, Saddam Ihya Ulumuddin

Close Tutup Iklan