Iklan

Minggu, 14 September 2025, 20.48.00 WIB
ACEH SINGKIL

PT Socfindo Laporkan Tigor Padang Cs atas Dugaan Penyerobotan Lahan Kebun, Besok Dipanggil Polres

Iklan

Tigor Padang , dan Masyarakat Dusun III Dangguran Desa Kutakerangan kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil Usai Wawancara PENAACEH, 11 September 2025.

Aceh Singkil – PT Socfindo resmi melaporkan Sigon Padang alias Tigor Padang, warga Lae Gecih, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil, atas dugaan penyerobotan lahan perusahaan. Laporan tersebut disampaikan pada 10 September 2025, menyusul aksi pematokan lahan oleh Tigor dan puluhan warga Dusun III Dangguran, Desa Kutakerangan.


Aksi pematokan yang terjadi pada 9 September 2025 itu dilakukan dengan dalih bahwa Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Socfindo telah berakhir sejak tahun 2023. Pematokan lahan tersebut mencakup blok 01, 02, 03, dan 06 yang berada di Desa Pandan Sari, Kecamatan Simpang Kanan.


Hanya dua hari setelah laporan masuk, pihak kepolisian langsung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) pada 12 September 2025. Berdasarkan surat tersebut, Tigor Padang dijadwalkan menjalani pemeriksaan dan klarifikasi pada Senin, 15 September 2025 di ruang Unit Pidum Polres Aceh Singkil, dan diminta menemui Ipda Azhari Surya.


Perkara ini dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan.


Tak hanya Tigor Padang, sejumlah warga lainnya juga turut dilaporkan dan dijadwalkan untuk diperiksa oleh Polres Aceh Singkil pada hari yang sama, Senin (15/9/2025) pukul 10.00 WIB. Mereka di antaranya berasal dari wilayah Siatas, Lipat Kajang, dan Gunung Meriah.


"Ya, ada panggilan besok. Katanya terkait penyerobotan, ya kita hadiri saja," ujar Tigor Padang saat dikonfirmasi oleh PENAACEH, Minggu (14/9/2025).


Ia menambahkan, sejumlah rekan lainnya juga mendapat undangan klarifikasi dari kepolisian. "Sepengetahuan saya, besok banyak yang dipanggil. Dari Siatas ada Pak Jasiman, kemudian dari Lipat Kajang ada Juntak Khabakasah, Harahap. Tentunya kami siap untuk menghadapi," tegasnya.


Sebelumnya, aksi pematokan oleh warga terhadap lahan PT Socfindo berlangsung dari tanggal 9 hingga 11 September 2025 di dua kecamatan, yaitu Simpang Kanan dan Gunung Meriah. Warga mengklaim bahwa lahan tersebut seharusnya kembali ke masyarakat karena HGU perusahaan telah kedaluwarsa.

Close Tutup Iklan