Iklan
![]() |
Yakarim Munir di tahan di Rutan Kelas II Singkil, jumat 12 September 2025. |
Aceh Singkil – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Aceh dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Yakarim Munir. Penyerahan tersebut dilakukan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Aceh dan Kejari Aceh Singkil.
Kepala Kejari Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, dalam rilisnya pada Senin (15/9/2025), menyatakan bahwa Yakarim Munir disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Kasus ini bermula dari penawaran lahan seluas kurang lebih 235 hektar di Kecamatan Singkohor, Aceh Singkil, oleh tersangka kepada PT Delima Makmur untuk dijadikan lahan plasma,” ujar Junaidi.
Tersangka mengaku memiliki kuasa atas tanah tersebut dari sejumlah pemilik, dan bahkan menunjukkan surat kuasa jual serta peta lahan sebagai bukti, sehingga PT Delima Makmur memberikan uang muka sebesar Rp250 juta.
Namun belakangan diketahui, dokumen pendukung penting seperti akta kuasa notaris dan surat keterangan tanah tidak dapat dipenuhi oleh tersangka. Bahkan hasil pemeriksaan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Singkil menyatakan bahwa lahan tersebut telah bersertifikat atas nama pihak lain.
"Meski status tanah tidak jelas, tersangka tetap menuntut pelunasan sisa pembayaran dan meminta tambahan Rp150 juta untuk pengurusan 'cek bersih' dari BPN, yang kemudian ditolak oleh pihak perusahaan," jelas Junaidi.
Karena merasa dirugikan secara materil dan immaterial, PT Delima Makmur akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Aceh.
Dalam proses tahap dua, turut diserahkan sejumlah barang bukti, antara lain Surat Perjanjian Pengikatan Pelepasan Hak, kwitansi pembayaran, surat kuasa jual, surat keterangan tanah garapan, serta berbagai dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Selama masa penyidikan di Polda Aceh, tersangka tidak ditahan. Namun, usai penyerahan tahap dua, JPU langsung melakukan penahanan terhadap Yakarim Munir selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Singkil sesuai ketentuan Pasal 21 KUHPidana. Proses pemindahan berjalan aman dan lancar.
Lebih lanjut, Muhammad Junaidi menyebut bahwa pada hari ini, Senin (15/9/2025), berkas perkara dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singkil untuk memasuki tahap penuntutan dan proses hukum lebih lanjut.