Iklan
![]() |
Puluhan Warga Simpatisan Yakarim Munir Mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Singkil pada Rabu (24/9/2025). |
Aceh Singkil – Puluhan warga yang merupakan simpatisan Yakarim Munir mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Singkil pada Rabu (24/9/2025). Mereka menggelar aksi solidaritas untuk memberikan dukungan moril kepada Yakarim Munir, yang sedang menjalani proses hukum atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait lahan di Kecamatan Singkohor.
Pantauan PENAACEH di lokasi, massa menyuarakan yel-yel pembebasan Yakarim Munir dan menilai kasus yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi atas aktivitas kritisnya terhadap perusahaan PT Delima Makmur.
“Bebaskan Yakarim Munir, dia tidak bersalah!” teriak para pendukung saat Yakarim turun dari mobil tahanan dan digiring ke ruang sidang oleh aparat kepolisian.
*Sidang Perdana Dimulai, Agenda Pembacaan Dakwaan*
Sidang perdana kasus Yakarim Munir digelar hari ini di Ruang Candra PN Aceh Singkil, setelah sempat molor dari jadwal semula. Agenda utama sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dipimpin oleh Ketua Pengadilan Aceh Singkil, Yopy Wijaya, SH., MH.
Tim JPU yang menangani perkara ini berasal dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, terdiri dari Jales Marinda Yudha Jaya Mahendra, Mursyid, S.H., Afrimayanti, S.H., Muhammad Doni Sidik, S.H., M.H., dan Iqbal Risha Ahmadi, S.H.
Terdakwa tiba di pengadilan sekitar pukul 12.45 WIB dengan pengawalan ketat dari aparat Polres Aceh Singkil.
*Barang Bukti Dibeberkan di Persidangan*
Dalam sidang perdana, JPU menghadirkan sejumlah barang bukti utama, antara lain:
1. Surat Perjanjian Pengikatan Pelepasan Hak antara Yakarim Munir dan PT Delima Makmur (31 Mei 2022).
2. Kwitansi asli pembayaran sebesar Rp250 juta (22 April 2022).
3. Surat kuasa jual tanah di Desa Singkohor (2010–2020).
4. Dokumen pertanahan seperti surat garapan, pernyataan penguasaan fisik, dan surat ganti rugi tanah seluas 15–137 hektare.
Semua barang bukti tersebut sudah diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil ke PN Singkil pada 17 September 2025.
*Latar Belakang Kasus*
Yakarim Munir disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kasus ini bermula dari penawaran lahan seluas sekitar 235 hektare oleh Yakarim kepada PT Delima Makmur sebagai lahan plasma. Yakarim mengaku memiliki kuasa atas tanah tersebut dan menerima uang muka Rp250 juta. Namun, dokumen pendukung yang dibutuhkan perusahaan tidak dapat dipenuhi.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Singkil menyatakan sebagian lahan sudah bersertifikat atas nama pihak lain. Meski begitu, tersangka tetap meminta pelunasan dan tambahan Rp150 juta untuk pengurusan dokumen, yang kemudian ditolak perusahaan.
Merasa dirugikan secara materiil dan immaterial, PT Delima Makmur melaporkan kasus ini ke Polda Aceh.
Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk mendengarkan tanggapan terdakwa.