Iklan
![]() |
Tim Banggar DPRK dan TAPK Aceh Singkil Bahas Rancangan Perubahan KUA - PPAS 2025. Selasa (23/9/2025). (Idrus Syahputra). |
Aceh Singkil – Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025 untuk penyusunan Perubahan APBK Aceh Singkil berlangsung alot dalam rapat antara Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRK.
Rapat tertutup yang digelar di ruang Banggar DPRK pada Selasa (23/9/2025) itu diwarnai banyak pertanyaan dari anggota dewan yang belum dapat dijawab oleh pihak TAPK, terutama menyangkut sektor pendapatan daerah.
Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, menyampaikan bahwa pembahasan masih berada pada tahap pendalaman kebijakan umum anggaran dan belum menyentuh aspek belanja secara detail.
“Yang kita bahas tadi baru seputaran KUA dan pendapatan, belum masuk ke belanja,” ujar Amaliun singkat saat ditemui usai rapat.
Menurutnya, TAPK belum menyiapkan sejumlah data penting yang dibutuhkan, sehingga rapat terpaksa dihentikan sementara dan akan dilanjutkan keesokan harinya.
“Itu pun belum selesai, karena banyak pertanyaan dari kita belum terjawab. Jadi kita sarankan agar dilengkapi dulu. Kita skors, dan besok dilanjutkan,” tambahnya.
Berdasarkan pantauan PENAACEH, pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS yang dihadiri tiga pimpinan dan anggota Banggar DPRK serta dari TAPK yang di komandoi Sekda Aceh Singkil tersebut seharusnya dimulai pada Senin, 22 September 2025 pukul 14.00 WIB. Namun, rapat tersebut dibatalkan tanpa keterangan resmi dan baru berlangsung pada pagi hari Selasa, 23 September 2025.
Sementara itu, sesuai regulasi, batas akhir persetujuan bersama terhadap Perubahan APBK 2025 ditetapkan pada 30 September 2025. Kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK kepada DPRK paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir, dan seluruh proses persetujuan bersama harus rampung paling lambat 30 November 2025.
Jika kepala daerah dan DPRK gagal mencapai kesepakatan sebelum awal tahun anggaran, keduanya dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian pembayaran hak keuangan selama enam bulan.