Iklan
![]() |
Tim Banggar DPRK Aceh Singkil dan TAPK Bahas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS dan RP-APBK 2025 , (Dok Selasa 23 September 2025) |
Aceh Singkil – Rapat pembahasan mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2025 di Kabupaten Aceh Singkil kembali mengalami kebuntuan. Meskipun rapat sudah memasuki tahap pembahasan anggaran belanja daerah, kedua pihak eksekutif dan legislatif belum mencapai kesepakatan.
Rapat yang berlangsung secara tertutup di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Singkil ini dihadiri oleh Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dan Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRK. Namun, rapat kali ini tidak dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda), yang notabenenya adalah ketua TAPK, karena dilaporkan sedang sakit. Yang hadir hanya Kepala Bappeda dan Asisten II bersama jajaran Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK).
Dari pihak legislatif, seluruh pimpinan DPRK dan anggota Banggar hadir dalam rapat tersebut. Meski pembahasan anggaran belanja daerah telah dimulai sejak siang hari, perdebatan panjang masih terjadi. Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, dalam wawancara dengan PENAACEH menyatakan bahwa pembahasan rencana belanja daerah sudah dimulai dan mereka berupaya mencapai kesepakatan pada hari itu juga.
"Rencana belanja daerah sudah mulai dibahas dan kami akan terus melanjutkannya. Kami berusaha mencapai kesepakatan hari ini," kata Amaliun. Rabu (24/9/2025).
Namun, setelah memasuki waktu Maghrib sekitar pukul 18.30 WIB, rapat terpaksa diskors untuk memberikan waktu istirahat dan ibadah sholat. Setelah makan malam, rapat dijadwalkan untuk dilanjutkan. Namun, sejumlah pimpinan dan anggota DPRK terlihat meninggalkan lokasi rapat dan tidak kembali, yang menandakan bahwa rapat tidak dapat dilanjutkan pada hari tersebut.
Hingga saat ini, alasan kebuntuan dalam pembahasan anggaran tersebut belum dapat dipastikan. Berbagai spekulasi berkembang terkait beberapa isu yang memicu ketegangan dalam pembahasan, salah satunya adalah rencana belanja daerah yang melibatkan pengadaan tanah di Tran26 Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, seluas 10 hektar. Tanah tersebut kabarnya milik anak Bupati Aceh Singkil dan direncanakan untuk pembangunan sekolah rakyat (SR) dengan anggaran miliar rupiah. Selain itu, terdapat juga isu mengenai belanja rehabilitasi gedung Islamic Center di Pangkalan Sulampi, Kecamatan Suro (rencana untuk sekolah rakyat rintisan) yang kabarnya sudah dikerjakan sebelum dianggarkan.
Ketua DPRK Amaliun belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penyebab terhentinya pembahasan anggaran tersebut.
Dengan ketidakjelasan yang terjadi, Badan Musyawarah (Banmus) DPRK Aceh Singkil dijadwalkan untuk melakukan perubahan jadwal rapat, mengingat deadline untuk mencapai kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif adalah paling lambat 30 September 2025.
Sesuai ketentuan, batas waktu tahapan persetujuan bersama perubahan APBK adalah 30 September 2025.