Iklan
![]() |
Pemda Aceh Singkil Melalui Dinas Lingkungan Hidup Aceh Singkil Sampaikan Hasil Limbah PT Nafasindo Yang Bocor Tanggal 6 September 2025, di Kantor Bupati, Kamis (25/9/2025). |
Aceh Singkil - Pemerintah daerah Aceh Singkil melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) menggelar konferensi pers terkait hasil laboratorium limbah PT Nafasindo yang bocor pada Sabtu, 6 September 2025 lalu.
Acara yang berlangsung di Kantor Bupati ini dihadiri oleh Wakil Bupati Hamzah Sulaiman, Kepala DLHK Surkani, Kabid Pengelolaan Sampah B3 dan Pengendalian Pencemaran DLHK Sabran, perwakilan PT Nafasindo, pihak Polres Aceh Singkil, serta masyarakat terdampak.
Dalam keterangannya, Kepala DLHK Aceh Singkil, Surkani, menyampaikan bahwa menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kebocoran limbah di Kolam Sedimentasi Pond (Kolam 9) milik PT Nafasindo, DLHK bersama Kepolisian dan masyarakat melakukan pengambilan sampel air di tiga titik lokasi: Kolam 9, badan air Lae Singkohor, dan Sungai Lae Gombar. Sampel tersebut kemudian diuji di Laboratorium PT Mutu Agung Tbk Medan yang terakreditasi resmi.
PT Nafasindo mengonfirmasi bahwa kebocoran limbah terjadi sekitar pukul 05.00 WIB yang menyebabkan meluapnya limbah ke sungai dan kematian ikan secara mendadak di Sungai Lae Gombar. Pihak perusahaan menegaskan bahwa dampak kebocoran ini bersifat sementara.
Meski demikian, hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa kualitas air di ketiga titik pengambilan sampel masih berada di bawah ambang batas baku mutu lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.
Mengenai langkah tanggung jawab, Surkany menyebutkan bahwa PT Nafasindo berkomitmen melakukan pembersihan alur sungai dari sedimen limbah, memberikan kompensasi sosial kepada masyarakat terdampak, menjalankan program pemulihan habitat ikan dengan penebaran bibit ikan secara berkala, serta memperbaiki sistem pengelolaan kolam limbah untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Aceh Singkil akan menindaklanjuti kejadian ini dengan tindakan administratif sesuai peraturan yang berlaku sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan hukum lingkungan.
"Dinas Lingkungan Hidup berharap informasi ini dapat memberikan gambaran yang transparan terkait kejadian kebocoran limbah. Pemerintah daerah akan terus memantau dan membina pengelolaan lingkungan PT Nafasindo agar tetap sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan tanpa menimbulkan dampak negatif," tutup Surkani.