Iklan

Jumat, 19 September 2025, 19.05.00 WIB
ACEH SINGKIL

Presiden Prabowo Diminta Tindak Tegas Perusahaan Kelapa Sawit di Aceh Singkil yang Tak Taat Aturan

Iklan

Ketua Prabu Satu Nasional Kabupaten Aceh Singkil, Ruslan Limbong 

Aceh Singkil – Ketua organisasi masyarakat (Ormas) Prabu Satu Nasional Kabupaten Aceh Singkil, Ruslan Limbong, mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan kelapa sawit di Aceh Singkil yang dianggap tidak taat pada aturan, terutama terkait kewajiban mereka yang seharusnya menguntungkan masyarakat sekitar.


Menurut Ruslan, banyak perusahaan kelapa sawit di wilayah tersebut belum menjalankan kewajiban plasma dengan jelas dan transparan. Kemitraan yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan ini juga dinilai tidak transparan dan patut diduga anggotanya justru berasal dari karyawan perusahaan sendiri, bukan dari masyarakat yang seharusnya menjadi mitra.


“Tidak salah kita berasumsi demikian, sebab tidak ada transparansi kepada publik,” ujar Ruslan Limbong. Jum'at (19/9/2025). Ia juga mengkritik pelaksanaan program CSR (Corporate Social Responsibility) yang dilakukan oleh perusahaan, yang dinilai dilakukan secara sepihak tanpa keterbukaan kepada masyarakat luas.


Meski jumlah perusahaan kelapa sawit di Aceh Singkil cukup banyak, dampak positif bagi masyarakat lokal dinilai masih minim. Ruslan berharap perusahaan dapat berkontribusi lebih nyata dalam menekan angka kemiskinan di daerah tersebut melalui program CSR yang tepat sasaran dan sejalan dengan program pembangunan pemerintah daerah.


“Perusahaan-perusahaan ini terlalu kuat sehingga suara masyarakat sulit didengar, mungkin karena adanya dukungan kuat dari pihak-pihak tertentu,” kata Ruslan.


Ia menambahkan, keresahan masyarakat dan mahasiswa yang selama ini menyuarakan masalah seperti plasma, pelanggaran sempadan sungai, masa HGU yang sudah habis namun tetap berjalan, serta pelanggaran SOP tenaga kerja, seringkali tidak mendapat respons dari perusahaan.


“Pak Prabowo, kami mohon perhatian Bapak untuk menyelesaikan persoalan ini demi kesejahteraan masyarakat Aceh Singkil,” tutup Ruslan.


Data yang dihimpun menunjukkan terdapat setidaknya 14 perusahaan kelapa sawit di Aceh Singkil dengan Hak Guna Usaha (HGU) total mencapai 44.289,37 hektare, tersebar di beberapa kecamatan. Beberapa perusahaan besar seperti PT. Perkebunan Lembah Bakti, PT. Delima Makmur, dan PT. Global Sawit Semesta, memiliki HGU yang masa berlakunya bervariasi hingga tahun 2056.


Jika digabungkan dengan tanah perkebunan milik masyarakat seluas 31.351 hektare, maka total luas lahan perkebunan kelapa sawit di Aceh Singkil mencapai 75.640,37 hektare.

Close Tutup Iklan