Iklan
![]() |
Paripurna Kesepakatan Perubahan KUA PPAS dan RP-APBK Aceh Singkil 2025. Senin (30/9/2025). |
Aceh Singkil - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,1 miliar untuk pembelian tanah sebagai persiapan lahan pembangunan Sekolah Rakyat (SR).
Penganggaran tersebut terungkap setelah Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Singkil menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2025 pada Selasa (30/9/2025).
Dana pembelian lahan ini ditempatkan di Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pertanahan Aceh Singkil sebagai panjar untuk pembelian lahan seluas kurang lebih 10 hektar di lokasi Tran 26 Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah. Lahan tersebut dilaporkan milik Hidayat Riadi Manik, yang diketahui merupakan anak dari Safriadi Oyon Bupati Aceh Singkil.
Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, membenarkan penganggaran tersebut. “Ya, ada Rp 1,1 miliar untuk pengadaan tanah pembangunan gedung Sekolah Rakyat. Itu baru sekedar panjar, harga pastinya nanti setelah ditaksir KJPP,” ujarnya kepada PENAACEH, Selasa dini hari (30/9/2025).
Amaliun menambahkan bahwa dana panjar tersebut sebagai tanda keseriusan pemerintah daerah dalam pengurusan sertifikat tanah. Selain itu, dalam perubahan anggaran juga terdapat alokasi dana untuk rehabilitasi sekolah rintisan di gedung Islamic Center Pangkalan Sulampi, yang diperkirakan kurang dari Rp 200 juta untuk perbaikan fasilitas.
Tak hanya itu, terdapat juga penganggaran untuk pengadaan mobiler di gedung tersebut dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah, yang diharapkan dapat segera digunakan untuk keperluan launching. Selain itu, alokasi dana baru juga diberikan kepada KONI Aceh Singkil dan PSSI, dan PMI Aceh Singkil dengan nilai ratusan juta rupiah, meskipun Ketua DPRK belum mengingat jumlah pastinya.
Pembahasan rancangan KUA PPAS dan perubahan APBK Aceh Singkil 2025 yang sempat mengalami kebuntuan sejak 22 September akhirnya mencapai kesepakatan pada 29 September 2025 dan disahkan dalam rapat paripurna dini hari pada 30 September 2025. Persetujuan bersama perubahan APBK ini menjadi batas akhir pada 30 September 2025 pukul 00.00 WIB.