Iklan
![]() |
Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon |
Aceh Singkil - Pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RP-APBK) 2025 antara Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Singkil berjalan alot. Namun, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, menilai hal tersebut merupakan dinamika biasa dalam proses legislasi di DPRK.
Saat dikonfirmasi oleh PENAACEH usai rapat paripurna yang berlangsung hingga dini hari Selasa (30/9), Bupati Safriadi Oyon menyatakan, “Jangan salah menafsirkan, alot di DPRK itu biasa dan perbedaan pandangan itu biasa.” Ia menegaskan bahwa proses pembahasan yang berjalan dengan diskusi dan perdebatan merupakan bagian dari mekanisme checks and balances yang sehat dalam pemerintahan.
Sebagai mantan anggota DPRK Aceh Singkil, Safriadi Oyon mengaku sangat memahami kondisi tersebut. “Saya memahami ya soal itu, karena saya juga bekas anggota DPRK Aceh Singkil,” ujarnya sambil menebar senyum.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa terkait program tambahan yang diajukan dalam rancangan KUA PPAS dan perubahan RP-APBK 2025, tidak ada anggaran yang bergeser atau berpindah antar Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK). “Nampaknya tidak ada yang jadi problem di Banggar sehingga langsung disepakati semua pengajuan dari pihak pemerintah,” jelasnya.
Rapat paripurna tersebut juga membahas laporan Banggar terkait rancangan perubahan KUA dan PPAS RP-APBK 2025 serta laporan Badan Legislasi (Banleg) atas sejumlah rancangan Qanun Aceh Singkil tahun 2025, yang menjadi bagian penting dalam agenda legislasi daerah.
Dengan pembahasan yang berjalan dinamis namun konstruktif ini, Bupati berharap APBK 2025 yang akan disahkan nanti dapat menjadi dasar yang kuat untuk pembangunan Aceh Singkil ke depan.