Iklan

Selasa, 30 September 2025, 15.33.00 WIB
ACEH SINGKIL

Perubahan APBK Aceh Singkil 2025: Dinamika Pembahasan dan Program Prioritas

Iklan

Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon Photo Bersama Dengan Pimpinan DPRK Aceh Singkil Usai Tandatangani Dokumen Berita acara kesepakatan Rancangan Perubahan KUA PPAS RP-APBK Aceh Singkil 2025. Dini hari Selasa (30/9/2025)

Aceh Singkil- Pembahasan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil tahun 2025 berlangsung cukup alot, terutama terkait soal pendapatan yang sah. Salah satu perdebatan utama muncul dari perpindahan salah satu item pendapatan sebesar Rp10 miliar dari kategori pendapatan yang sah ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, menjelaskan bahwa meski perpindahan ini hanya perubahan klasifikasi dan tidak memengaruhi kegunaan dana, namun hal ini sempat menjadi tarik ulur dalam pembahasan. “Setelah dijelaskan, Banggar akhirnya dapat menerima karena ini hanya pindah tempat saja. Tarik ulurnya memang ada di situ, termasuk soal belanja yang masih dibahas namun masih menggantung,” jelas Amaliun.


Dalam pembahasan tersebut, Amaliun juga menegaskan pentingnya keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah. “Kita pastikan antara pendapatan dan belanja harus balance, jangan sampai pendapatan lebih sedikit daripada belanja. Mudah-mudahan tahun ini pendapatan dan belanja kita balance,” tambahnya.


Mengenai rencana belanja pada Perubahan APBK 2025, Amaliun menyebutkan ada beberapa program prioritas, di antaranya pengadaan tanah sekolah rakyat senilai Rp1,1 miliar di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah. Pengadaan tanah tersebut merupakan panjar dari pemerintah daerah sebagai tanda keseriusan dalam pengurusan sertifikat tanah di Kementerian. Selain itu, juga ada belanja rehabilitasi sekolah rintisan di Pangkalan Sulampi yang diperkirakan di bawah Rp200 juta untuk perbaikan fasilitas.


Pantauan PENAACEH menunjukkan bahwa tidak ada kebuntuan substansial dalam pembahasan tersebut, melainkan hanya perbedaan pandangan yang wajar dalam proses legislatif.


Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, saat dikonfirmasi menanggapi dinamika pembahasan ini dengan santai. “Jangan salah menafsirkan, alot di DPRK itu biasa dan perbedaan pandangan itu biasa,” ujarnya kepada PENAACEH usai paripurna dini hari tadi. Oyon menambahkan bahwa dirinya memahami dinamika tersebut karena pernah menjadi anggota DPRK.


Terkait rancangan KUA dan PPAS serta perubahan APBK, Bupati memastikan tidak ada pergeseran program antar-SKPK dan seluruh pengajuan pemerintah diterima Banggar DPRK.


Sebelumnya, Bupati Safriadi Oyon memaparkan adanya penyesuaian struktur anggaran disebabkan kondisi aktual yang berbeda dari asumsi awal, serta pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. 


Target pendapatan daerah diturunkan dari Rp884,95 miliar menjadi Rp849,04 miliar, dengan rincian PAD naik sebesar Rp8,98 miliar menjadi Rp80,08 miliar, pendapatan transfer turun Rp45,04 miliar menjadi Rp758,31 miliar, dan lain-lain pendapatan yang sah naik Rp151 juta menjadi Rp10,64 miliar.


Belanja daerah juga disesuaikan dari Rp897,03 miliar menjadi Rp867,07 miliar. Sementara itu, pemanfaatan SILPA meningkat dari Rp13,47 miliar menjadi Rp18,02 miliar.


Sidang paripurna ini menjadi langkah awal penyesuaian kebijakan fiskal daerah, di mana pemerintah kabupaten dan DPRK Aceh Singkil terus menjaga koordinasi guna menjamin efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran pembangunan tahun 2025.

Close Tutup Iklan