Iklan
![]() |
| Usai Rapat, Pimpinan Daerah Aceh Singkil Terkait Isu Terkini Berphoto bersama di Kantor Bupati. Senin (15/9/2025). |
Aceh Singkil – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil bersama unsur Forkopimda membentuk tim terpadu guna menyelesaikan berbagai isu terkini yang berdampak pada masyarakat. Pembentukan tim ini mengedepankan kepatuhan pada aturan dan ketentuan yang berlaku untuk memastikan solusi yang tepat dan berkeadilan.
Salah satu fokus utama adalah percepatan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Sekolah Rakyat (SR) dengan target waktu yang jelas. Forkopimda juga diberi tugas melakukan pengawasan ketat untuk memastikan kualitas dan kelancaran penyelenggaraan kedua program tersebut.
Di sektor ekonomi, pemerintah daerah menegaskan pentingnya menjaga stabilitas harga pangan serta mencegah praktik tengkulak. Dukungan terhadap pertanian lokal dan penambahan kuota beras Bulog menjadi langkah strategis untuk menjaga ketersediaan bahan pangan.
Dalam bidang pertanahan, khususnya terkait Perusahaan Hak Guna Usaha (HGU), dilakukan sosialisasi dan Forum Group Discussion untuk menanggulangi konflik antara perusahaan dan masyarakat.
Pemerintah mengedepankan keterbukaan hasil ukur ulang, transparansi, serta kontrol ketat dengan melibatkan masyarakat. Sesuai dengan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 dan Permentan No. 98 Tahun 2013, perusahaan diwajibkan membangun kebun plasma minimal 20 persen dari lahan HGU.
Penyelesaian konflik pertanahan akan selalu mengacu pada aturan yang berlaku dengan prinsip berpihak kepada masyarakat. Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa perpanjangan dan pembaharuan izin HGU harus sesuai ketentuan yang ada.
Rapat koordinasi dengan seluruh pemegang HGU di Kabupaten Aceh Singkil bersama Forkopimda dan instansi terkait akan dilakukan paling lambat akhir September 2025. Pimpinan perusahaan yang hadir wajib mengambil keputusan secara langsung tanpa perwakilan.
Selain itu, masyarakat diimbau tidak melakukan pematokan lahan HGU dan mempercayakan sepenuhnya kepada pemerintah daerah sesuai peraturan yang berlaku.
Langkah-langkah ini diambil dari hasil kesimpulan rapat koordinasi pimpinan daerah terkait isu -isu terkini di Aceh Singkil yang digelar di aula kantor Bupati pimpin Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon, Wakil Bupati, Kapolres, Kepala Kejaksaan, para pimpinan DPRK, ketua dan anggota komisi II DPRK serta berbagai unsur pemerintah daerah terkait Senin (15/9/2025).

Tutup Iklan