Iklan
![]() |
| Tim DLH Aceh Singkil Ambil Sampel Limbah Kolam 9 PT Nafasindo. Sabtu (6/9/2025). |
Aceh Singkil – Dugaan pencemaran di Sungai Lae Gombar yang diduga akibat kebocoran limbah dari pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (PMKS) PT Nafasindo hingga kini masih dalam tahap penyelidikan dan belum menemukan titik terang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Singkil, Sabran, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan kandungan air di sungai tersebut setelah jebolnya tanggul kolam penampungan limbah PT Nafasindo beberapa waktu lalu.
“Hasil uji laboratorium belum keluar karena sampel air limbah baru diambil pada 8 September 2025 dan dikirim ke laboratorium,” ujar Sabran saat ditemui wartawan, Senin (15/9/2025) di kantor DLH Aceh Singkil.
Sabran menambahkan, biasanya proses pengujian memakan waktu sekitar 14 hari kerja. Namun mengingat kasus ini cukup mendesak, pihaknya telah meminta agar pengujian dilakukan prioritas agar hasilnya bisa segera keluar.
“Sampel air diambil di tiga titik, yaitu kolam limbah nomor 9 milik PT Nafasindo, saluran air setelah kolam limbah, dan Sungai Lae Gombar,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa lokasi laboratorium pengujian sengaja dirahasiakan untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Sebelumnya, Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Singkil bersama DLH setempat telah menyelidiki dugaan pencemaran tersebut setelah mendapat laporan warga mengenai perubahan warna air di Sungai Lae Gombar yang melintasi Desa Ladang Bisik, Muara Pea, Kecamatan Kota Baharu, hingga Desa Pea Jambu dan Desa Srikayu di Kecamatan Singkohor.
Laporan pertama masuk pada 6 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung turun ke lokasi dan menemukan adanya perubahan fisik air sungai.
Pada 11 September 2025, tim gabungan Satreskrim dan DLH mengambil sampel air di tiga titik berbeda yang kemudian dituangkan dalam berita acara dan disaksikan oleh perwakilan PT Nafasindo serta tokoh masyarakat setempat.
Kepala Satreskrim Polres Aceh Singkil, AKP Darmi Arianto Manik, menyatakan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan DLH menunggu hasil uji laboratorium tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar AKP Darmi.
Sementara itu, beberapa saksi juga telah diperiksa terkait kasus ini. Jika hasil uji laboratorium mengindikasikan adanya tindak pidana lingkungan, kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan sesuai mekanisme hukum.
AKP Darmi juga menghimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui kantor polisi terdekat atau hotline 110 jika menemukan gangguan kamtibmas atau kejadian serupa.
“Jangan segan melapor agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat,” pungkasnya.

Tutup Iklan