Iklan

Jumat, 05 September 2025, 19.47.00 WIB
ACEH SINGKIL

Legalitas Perbup Penjabaran APBK Aceh Singkil 2025 Dipertanyakan, Plt Sekda Diduga Melampaui Kewenangan

Iklan

Edy Widodo Usai Dilantik Jadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) 4 Agustus 2025 lalu, di Aula Kantor Bupati Aceh Singkil.

Aceh Singkil - Publik Aceh Singkil tengah digemparkan dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang penjabaran APBK serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2025 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh Singkil, Edy Widodo. Langkah ini menuai sorotan tajam, karena dinilai cacat prosedur dan berpotensi melanggar ketentuan hukum.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 6, ditegaskan bahwa pengesahan APBD dan DPA merupakan kewenangan Kepala Daerah. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengatur bahwa setiap pejabat dilarang mengambil keputusan atau tindakan di luar kewenangannya, yang dalam istilah hukum dikenal dengan perbuatan “melampaui wewenang” dan “tidak berwenang”.


Di dalam SE BKN nomor 2 tahun 2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) , dan Pelaksana Tugas (Plt) pada juga menerangkan tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Perbup Nomor 5 Tentang Penjabaran APBK Aceh Singkil Tahun 2025 di tandatangan Edy Widodo Saat Masih Menjabat Plt Tertanggal 6 Maret 2025 dan Menjadi Berita Daerah Aceh Singkil Nomor 778


Kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh Sekda definitif atau penjabat (Pj) Sekda yang ditunjuk secara resmi. Plt Sekda hanya memiliki kewenangan terbatas pada pelaksanaan tugas rutin dari jabatan Sekda yang kosong, bukan untuk menandatangani dokumen strategis seperti Perbup Penjabaran APBD dan DPA.


Jika Plt Sekda menandatangani Perbup Penjabaran APBD dan DPA, maka tindakan tersebut dapat dianggap tidak sah dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.


Oleh karena itu, dalam konteks pengelolaan anggaran daerah, sangat penting untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen penting seperti Perbup Penjabaran APBD dan DPA ditandatangani oleh pejabat yang memiliki kewenangan yang sah, yaitu Sekda definitif atau Pj Sekda, bukan oleh Plt Sekda.


“Ini masalah serius. Seorang Plt Sekda tidak memiliki dasar hukum untuk menandatangani dokumen fundamental seperti Perbup APBD maupun DPA. Jika dibiarkan, maka seluruh penggunaan anggaran daerah berpotensi cacat hukum,” ungkap seorang pakar hukum tata negara dari Banda Aceh ketika dimintai tanggapan.


Para pengamat menilai, tindakan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan dapat membuka ruang bagi maladministrasi bahkan potensi tindak pidana penyalahgunaan wewenang.


Tokoh masyarakat Aceh Singkil menegaskan, Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian dan Kejaksaan perlu segera mengambil langkah konkret. “APH harus turun tangan memeriksa legalitas dokumen tersebut. Kalau benar ditandatangani oleh pejabat yang tidak berwenang, maka ini pelanggaran serius yang bisa merugikan rakyat,” ujar salah satu tokoh yang enggan disebut namanya.


Selain itu, para aktivis menyoroti potensi risiko jangka panjang. Jika dokumen APBD dan DPA cacat hukum, maka pelaksanaan program pembangunan, pembayaran belanja daerah, hingga layanan publik dapat terganggu. “Bayangkan kalau nanti BPK atau lembaga audit menemukan kejanggalan, bukan hanya pejabat yang tanda tangan, tapi seluruh rantai birokrasi bisa terseret,” tambahnya.


Saat ini, masyarakat menunggu kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Transparansi dan kepastian hukum menjadi tuntutan utama agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.


Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Hendra Sunarno saat dikonfirmasi enggan menanggapi dan dia menyarankan konfirmasi kepada BKPSDM Aceh Singkil. "Jangan saya menanggapi, tanyakan saja kepada BKPSDM,"katanya sembari menaiki Mobilnya kepada PENAACEH, Senin (1/9/2025) di halaman Kantor DPRK Aceh Singkil.


Kepala Plh BKPSDM Azman bolak balik di hubungi melalui sambungan selulernya, namun belum pernah direspon. Begitu juga dengan Edy Widodo Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah termasuk Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon.

Close Tutup Iklan