Iklan

Selasa, 09 September 2025, 17.37.00 WIB
ACEH SINGKIL

Jebolnya Kolam Limbah PT Nafasindo, Warga Bisa Tempuh Jalur Hukum

Iklan

Muhammad Rifai SH MH, Praktisi Akademi Hukum 

Aceh Singkil- Jebolnya kolam limbah milik PT Nafasindo yang mencemari aliran Sungai Gombar memicu kekhawatiran masyarakat setempat. Praktisi dan akademisi hukum, Muhammad Rifai, S.H., M.H., menyebut bahwa warga terdampak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum guna menuntut keadilan dan kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan.


Menurut Rifai, masyarakat dapat mengajukan gugatan perdata, termasuk dalam bentuk class action, serta melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan. Langkah hukum ini, katanya, telah terbukti efektif dalam kasus-kasus sebelumnya.


Sebagai contoh, Rifai merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4441 K/Pdt/2024, dalam perkara masyarakat Sukoharjo melawan PT Rayon Utama Makmur (RUM). Dalam putusan itu, MA mengabulkan gugatan class action dan menghukum PT RUM untuk melakukan pemulihan lingkungan sesuai rencana yang disetujui oleh Dinas Lingkungan Hidup dan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri.


“Putusan tersebut menunjukkan bahwa upaya hukum bisa memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak pencemaran lingkungan,” ujar Rifai. Ia menambahkan, kasus jebolnya kolam limbah PT Nafasindo bisa menjadi preseden penting jika masyarakat memilih langkah hukum serupa.


Kasus ini juga menjadi sorotan bagi pemerintah daerah dan lembaga terkait. Rifai menegaskan pentingnya pengawasan ketat serta tindak lanjut yang serius agar pencemaran serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.


Sebagai informasi tambahan, DLH Aceh Singkil telah mengirim tiga titik sample yang sebelumnya di diambil. "Sudah dikirim sore kemarin,"katanya singkat via chat WhatsApp pribadi Kepala Dinas DLH Aceh Singkil.


Namun di tanya laboratorium mana di kirim, hingga saat ini belum ada respon.

Close Tutup Iklan