Iklan

Rabu, 17 September 2025, 11.07.00 WIB
ACEH SINGKIL

Forkopimda Aceh Singkil Soroti Kebun Plasma, YARA Singgung PT. Dalanta Milik Bupati

Iklan

Kebun Kelapa Sawit, (Google)

Aceh Singkil – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus Kabupaten Aceh Singkil menggelar rapat koordinasi di Aula Setdakab, Senin (15/9/2025), membahas berbagai isu strategis daerah. Dari hasil pertemuan tersebut, tercatat 13 poin penting yang menjadi perhatian, salah satunya menyangkut kepatuhan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dalam pembangunan kebun plasma.


Forkopimda menyoroti belum optimalnya pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma oleh sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh Singkil, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.


Menanggapi hasil rapat tersebut, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim, menyatakan dukungan terhadap langkah Forkopimda. Namun ia menekankan pentingnya konsistensi dan keteladanan dari pemerintah daerah, khususnya Bupati Aceh Singkil.


“Kalau betul Bupati Aceh Singkil menekankan perusahaan untuk menunaikan kewajiban membangun kebun plasma, seharusnya Bupati terlebih dahulu memberikan contoh yang baik. Informasi yang saya terima, HGU milik PT. Dalanta Anugrah Persada Persada merupakan milik Pak Oyon yang kini menjabat sebagai Bupati Aceh Singkil. Jangan hanya menekankan kepada HGU orang lain, sementara HGU milik sendiri belum dilakukan,” ujar Kaya Alim, Rabu (17/9/2025).


PT. Dalanta Anugrah Persada yang berlokasi di kecamatan Danau Paris tersebut memiliki berdasarkan data bahwa luasan HGU nya mencapai 2.656 di wilayah Aceh Singkil. Namun hingga kini, pembangunan kebun plasma oleh perusahaan tersebut belum terealisasi.


Menurut YARA, jika seluruh perusahaan pemegang HGU di sektor perkebunan memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma, maka dampaknya akan sangat signifikan bagi kesejahteraan masyarakat. Bahkan, hal ini dinilai dapat membantu Aceh Singkil keluar dari status sebagai salah satu kabupaten termiskin di Provinsi Aceh.


“Perusahaan kelapa sawit di Aceh Singkil cukup banyak, tapi sampai saat ini belum satu pun yang menjalankan kewajiban membangun kebun plasma. Padahal, hal itu adalah kewajiban hukum,” tambahnya.


YARA berharap Bupati dapat memberikan keteladanan nyata serta mendorong percepatan realisasi kebun plasma oleh seluruh perusahaan pemegang HGU demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Close Tutup Iklan