Iklan
![]() |
Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Singkil Bahan Rancangan RPJMD 2025-2029 Bupati Aceh Singkil, (Dok Lama, 2 September 2025). |
Aceh Singkil -Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Aceh Singkil periode 2025-2029 hingga kini belum juga dilakukan, padahal batas waktu enam bulan sejak pelantikan kepala daerah sudah terlewati.
Kepala Bidang Sosial Budaya (Sosbud) di Bappeda Aceh Singkil, Musa, mengatakan kepada PENAACEH bahwa proses penetapan tinggal menunggu paripurna DPRK dan pengiriman ke Provinsi Aceh sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Qanun kabupaten.
“Memang benar, penetapan belum dilakukan. Dokumen RPJMD sudah dibahas secara mendalam bersama Badan Legislasi DPRK sekitar dua pekan lalu,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).
RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) merupakan dokumen penting yang memuat visi dan misi kepala daerah yang dijanjikan kepada masyarakat. Dokumen ini menjadi acuan utama dalam perencanaan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menetapkan RPJMD paling lambat enam bulan setelah pelantikan. Sementara Renstra PD harus selesai satu bulan sebelum RPJMD ditetapkan.
Dalam Peraturan Mendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah juga mengatur sanksi tegas bagi daerah yang terlambat menetapkan RPJMD. Kepala daerah dan anggota DPRK yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat dikenai sanksi berupa pemotongan atau penundaan gaji selama tiga bulan, serta pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Jika penetapan RPJMD Aceh Singkil terus mengalami keterlambatan, bukan hanya pembangunan daerah yang terancam terhambat, tetapi juga sanksi berat bagi kepala daerah dan anggota DPRK.