Iklan
![]() |
Kepala Sekolah. (Karikatur) |
Aceh Singkil – Kebijakan Bupati Aceh Singkil, Syafriadi Oyon, kembali menuai sorotan publik. Baru-baru ini, Bupati mengambil keputusan mencopot Hafnanur Kepala SD Negeri Asantola, Kecamatan Pulau Banyak Barat, dan memindahkannya ke SD Pulau Baguk.
Keputusan tersebut dinilai bermasalah karena dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang mengatur tentang jabatan kepala sekolah. Tidak hanya itu, Bupati juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah kepada Safdin, meskipun SDN Asantola masih memiliki pejabat kepala sekolah definitif.
Langkah ini menuai kritik dari sejumlah pemerhati pendidikan yang menilai kebijakan tersebut janggal dan menyalahi prosedur. Mereka menganggap manajemen kepegawaian di Kabupaten Aceh Singkil perlu diaudit secara menyeluruh guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Kebijakan ini jelas melanggar aturan. Kami mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk turun tangan melakukan pengawasan dan audit atas tata kelola kepegawaian di Aceh Singkil. Jangan sampai kepentingan pendidikan anak-anak dikorbankan karena manuver politik atau keputusan yang tidak sesuai aturan,” tegas salah satu pemerhati pendidikan.
Sebelumnya pantauan PENAACEH, bahwa ada netizen mengupas persoalan pencopotan ini, dia mengaitkan pencopotan ada kaitannya dengan politik serta ada kaitannya dengan proyek Revitalisasi dari Kementerian Rp 2,3 Miliar di SDN tersebut. Namun belakangan dihapus yang bersangkutan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai polemik ini. Namun, publik berharap agar langkah Bupati tidak justru melemahkan dunia pendidikan di Aceh Singkil yang saat ini sangat membutuhkan stabilitas dan kepemimpinan sekolah yang profesional.