Iklan
![]() |
Yakarim Munir Sesaat Sebelum di Bawa Ke Rutan kelas II Singkil dari Kejaksaan Negeri. |
Aceh Singkil - Dari balik Rumah Tahanan (Rutan) Aceh Singkil, Ketua LBH LMRI Komda Aceh untuk Singkil-Subulussalam, Yakarim Munir, menyatakan bantahan keras atas tuduhan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp250 juta terkait proyek kebun plasma PT Delima Makmur.
Yakarim menegaskan bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi oleh perusahaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dana Rp250 juta yang dipersoalkan tersebut digunakan sepenuhnya sesuai perintah manajemen PT Delima Makmur untuk biaya pengerjaan di lahan plasma, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Saya dikambinghitamkan. Dana itu saya pakai untuk membayar lahan masyarakat dan operasional alat berat di Singkohor, sesuai instruksi direktur perusahaan saat itu, Alfred Lowrenz Purba. Tidak ada niat menipu atau menggelapkan,” tegas Yakarim.
Menurut Yakarim, proyek awal plasma memang sudah dijalankan sesuai kewajiban perusahaan berdasarkan SK HGU Nomor 92/HGU/Kem-ATR/BPN/XII/2021 seluas 2.576 hektare di Kecamatan Danau Paris. Namun, setelah pekerjaan selesai, perusahaan justru mangkir dari kewajiban pembayaran, dan upaya mediasi melalui notaris pun menemui jalan buntu.
“Kalau memang ganti rugi batal, sejak awal saya siap kembalikan uang itu. Faktanya, lahan plasma sudah dikerjakan, tapi perusahaan lari dari tanggung jawab ini semua. Justru saya yang diseret,” ungkap Yakarim.
Selain itu, Yakarim menepis tuduhan bahwa dirinya meminta tambahan dana Rp150 juta untuk pengukuran. Ia menegaskan bahwa urusan administrasi dan uji tuntas (clear and clean) adalah kewajiban perusahaan, bukan dirinya.
Yakarim juga menyerukan agar masyarakat Aceh Singkil tidak tinggal diam menghadapi persoalan plasma yang menurutnya bodong dan merugikan masyarakat.
“Kasus yang menimpa saya ini penuh rekayasa. Saya yakin Allah Maha Adil, dan semua akan terbukti di Pengadilan Negeri,” pungkasnya.