Iklan
![]() |
Masyarakat Desa Kutakerangan, dusun Dangguran, kecamatan Simpang Kanan, patok lahan PT Socfindo, Kamis (11/9/2025). |
Aceh Singkil — Warga di Kabupaten Aceh Singkil kembali melakukan pematokan lahan kebun kelapa sawit milik PT Socfindo. Aksi ini dilakukan karena Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut telah habis sejak akhir tahun 2023 dan hingga kini belum ada kepastian pencabutan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pemantauan selama tiga hari terakhir menunjukkan warga secara bertahap melakukan pematokan di beberapa lokasi di Kecamatan Simpang Kanan. Pada Selasa, 9 September 2025, pematokan dilakukan di Desa Pandan Sari. Keesokan harinya, Rabu, 10 September 2025, giliran Desa Tulaan yang menjadi titik pematokan. Hari ini, Kamis, 11 September 2025, giliran warga Dusun Dangguran, Desa Kutakerangan yang melakukan aksi serupa.
Pantauan pada pukul 13.10 WIB di lokasi, puluhan warga terlihat membawa potongan kayu dan alat ukur untuk menandai batas lahan di kawasan HGU PT Socfindo, tepatnya di jalan Tulaan, yang menghubungkan Kecamatan Gunung Meriah menuju Sidodadi, Kecamatan Simpang Kanan.
Warga yang tinggal berdampingan dengan lahan HGU ini menyatakan bahwa tindakan pematokan dilakukan sebagai bentuk penegasan hak atas lahan yang tidak lagi dikuasai oleh PT Socfindo sejak HGU berakhir. Hingga saat ini, belum ada respon resmi dari pihak perusahaan maupun Kementerian ATR/BPN terkait masalah ini.
Berita ini akan kami update terus untuk perkembangan selanjutnya.