Iklan

Senin, 22 September 2025, 15.00.00 WIB
ACEH SINGKIL

Belanja Daerah Aceh Singkil Turun Rp29,9 Miliar dalam Rancangan Perubahan APBK 2025

Iklan

Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon Sampaikan Rancangan Perubahan KUA - PPAS Dalam Rangka Penyusunan RP-APBK Senin (22/9/2025)

Aceh Singkil - Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) menggelar sidang paripurna penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam rangka penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RP-APBK) Tahun Anggaran 2025.


Sidang yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRK Aceh Singkil, Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, pada Senin (23/9/2025) pukul 11.25 WIB, dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota dewan, serta pejabat dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.


Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, dalam sambutan pembukanya menegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.


“Evaluasi dan penyesuaian APBD diperlukan agar pelaksanaan program berjalan efektif dan efisien. Kita juga harus patuh terhadap batas waktu penyampaian dokumen anggaran sebagaimana diatur dalam regulasi,” Kata Amaliun.


*Penurunan Pendapatan dan Belanja Daerah*


Dalam pemaparannya, Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon menjelaskan bahwa perubahan struktur anggaran dilakukan karena kondisi aktual tidak sesuai dengan asumsi awal, serta mempertimbangkan pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dari tahun sebelumnya.


Target pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp35,9 miliar, dari semula Rp884,95 miliar menjadi Rp849,04 miliar.


Rincian perubahan pendapatan:


Pendapatan Asli Daerah (PAD): Naik sebesar Rp8,98 miliar menjadi Rp80,08 miliar.


Pendapatan Transfer: Turun sebesar Rp45,04 miliar menjadi Rp758,31 miliar.


Lain-lain Pendapatan yang Sah: Naik sebesar Rp151 juta menjadi Rp10,64 miliar.


Peningkatan PAD, menurut Bupati, didorong oleh optimalisasi penerimaan dari sektor Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), menyusul implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.


"Sementara itu, belanja daerah juga turut disesuaikan. Dari total semula Rp897,03 miliar, berkurang sebesar Rp29,96 miliar, sehingga menjadi Rp867,07 miliar,"katanya.


*Peningkatan SILPA*


Komponen pembiayaan daerah melalui pemanfaatan SILPA juga mengalami peningkatan. Semula Rp13,47 miliar, naik sebesar Rp4,54 miliar, menjadi total Rp18,02 miliar.


*Koordinasi Kebijakan Fiskal Daerah*


Sidang paripurna tersebut menjadi langkah awal dalam proses penyesuaian kebijakan fiskal daerah. Pemerintah Kabupaten dan DPRK Aceh Singkil diharapkan terus menjaga koordinasi demi menjamin efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran pembangunan tahun 2025.

Close Tutup Iklan