Iklan

Minggu, 21 September 2025, 17.06.00 WIB
ACEH SINGKIL

AMPAS Desak Keterbukaan Data HGU Perusahaan Perkebunan di Aceh Singkil

Iklan

Sekjen Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil , Budi Harjo. (Istimewa)

Aceh Singkil - Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS), melalui Sekretaris Jenderalnya, Budi Harjo, secara tegas mendesak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil membuka data Hak Guna Usaha (HGU) seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah tersebut. Desakan ini muncul dari keresahan masyarakat yang merasa selama ini tidak mendapat informasi jelas mengenai status legalitas perusahaan, terutama terkait masa izin HGU yang diduga telah habis.


Menurut Budi Harjo, keterbukaan informasi mengenai HGU merupakan hak publik yang dijamin oleh undang-undang. Masyarakat Aceh Singkil berhak mengetahui mana perusahaan yang masih beroperasi secara legal dan mana yang seharusnya berhenti karena izin sudah kedaluwarsa.


“Kami mendesak Kantor Pertanahan Aceh Singkil agar tidak lagi menyembunyikan data. Transparansi HGU adalah harga mati. Jika izin sudah habis, jangan ada kompromi. Perusahaan tidak boleh lagi menguasai lahan secara ilegal,” tegas Budi Harjo dalam pernyataan resminya.


Ia menambahkan bahwa ketertutupan data selama ini membuka peluang penyalahgunaan wewenang, tumpang tindih lahan, hingga konflik agraria yang merugikan masyarakat. Selain itu, hal ini juga berpotensi mengurangi pendapatan daerah dan memperlebar kesenjangan antara perusahaan besar dengan rakyat kecil.


“Kami hanya mendengar isu-isu miring terkait izin perusahaan, seperti operasi perusahaan dengan HGU yang sudah habis, atau lahan tumpang tindih dengan tanah rakyat. Semua itu hanya bisa diselesaikan jika data dibuka secara jujur dan transparan,” ujar Budi Harjo.


Selain mendesak Kantor Pertanahan, AMPAS juga meminta Kepala BPN Provinsi Aceh turun tangan mengevaluasi kinerja Kepala Kantor Pertanahan Aceh Singkil. Jika terbukti ada kelalaian atau pembiaran terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa izin yang sah, evaluasi hingga pencopotan jabatan harus dilakukan.


“Kami mendesak Kepala BPN Provinsi Aceh untuk tidak diam. Evaluasi kinerja Kepala BPN Aceh Singkil perlu segera dilakukan. Jika tidak mampu transparan dan berpihak pada rakyat, lebih baik diganti,” tambah Budi Harjo.


AMPAS juga menyoroti sejumlah pertemuan dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRK Aceh Singkil yang dinilai tidak transparan dan terkesan menutup-nutupi informasi terkait isu HGU.


“Keterbukaan data HGU akan memperkuat pengawasan publik dan menjadi pintu pembenahan tata kelola lahan di Aceh Singkil. Jika pemerintah berani terbuka, masyarakat dapat ikut mengawasi, aparat penegak hukum dapat bertindak sesuai aturan, dan perusahaan tidak bisa bermain di ruang abu-abu hukum,” pungkas Budi Harjo.

Close Tutup Iklan