Iklan
![]() |
H.Sadri, Wakil ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Singkil |
Aceh Singkil - H.Sadri, wakil ketua badan legislasi (Banleg) DPRK Aceh Singkil menanggapi pernyataan ketua Banleg Warman terkait pembahasan dokumen rancangan Qanun RPJMD 2025-2029.
"Pernyataan itu cukup keliru, sistem pemerintah ini tidak boleh sesuka hati, ada rambu-rambu, regulasi yang telah diatur.maka perlu diindahkan sehingga tidak menimbulkan persoalan dibelakang hari,"kata Wakil ketua Banleg, H.Sadri menanggapi pernyataan ketuanya Warman. Senin (25/8/2025).
Setiap kegiatan DPRK kata Sadri wajib melibatkan Badan Musyawarah (Banmus), sebab Banmus adalah sebuah badan yang dibentuk oleh DPRK untuk membantu menyusun dan mengatur agenda kerja DPRK.
Tugas dan wewenang Banmus tersebut kata Sadri antara lain menyusun dan mengatur agenda kerja DPRK, Menentukan prioritas pembahasan rancangan Qanun, Mengatur jadwal rapat dan kegiatan DPRK dan Mengkoordinasikan kegiatan komisi-komisi di DPRK.
"Dengan begitu Banmus memiliki peran penting dalam memastikan bahwa kegiatan DPRK berjalan efektif dan efisien, serta bahwa agenda kerja DPRK disusun secara terstruktur dan sistematis,"katanya.
Selain itu rancangan Qanun RPJMD ini Sadri mengingatkan kepada Bupati agar serius melakukan pembahasan. "Saya ingatkan Bupati dalam hal pembahasan ini melibatkan pihak - pihak yang berkompeten seperti Sekda Aceh Singkil, Kepala Bappeda Defenitif, Kabag Hukum, dan Para Asisten Setdakab, sebab RPJM ini adalah hak nya masyarakat yang pernah dijanjikan dalam bentuk Visi - Misi lima tahun mendatang ,"katanya.
Sebelumnya diberitakan Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Singkil Warman menanggapi awak media terkait perjalanan proses pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bupati Aceh Singkil Periode 2025-2029 hingga penetapan.
Mengingat Dokumen RPJMD sudah diantar Bupati Melalui Staf Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Singkil beberapa waktu lalu. Apalagi saat ini sudah melewati batas waktu yang sudah ditentukan dan berpotensi kena sanksi.
Menurut Warman untuk kebut peraturan itu tidak perlu lagi dilakukan Banmus, langsung undang pihak terkait untuk melakukan pembahasan.
"Tinggal undang pihak - pihak terkait, Banleg dan pihak pemerintah untuk melakukan pembahasan. Saya rasa tidak perlu lagi dirapatkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) kan,"
"Kita (DPRK) targetkan bulan Agustus ini sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Qanun Aceh Singkil) sama seperti Target pemerintah daerah,".Katanya di konfirmasi, Minggu (24/8/2025).